Audit delay adalah lamanya penyelesaian laporan audit atau bisa dibilang terlambat dan tidak sesuai dengan jangka waktu perikatan, adapun hal hal yang membuat terjadinya audit delay tersebu berdasarkan pengalaman saya yaitu:
FAKTOR INTERNAL :
1. Perencanaan audit yang disusun oleh auditor dan akuntan publik tidak efektif
2. Keterbatasan SDM dan Banyaknya Jumlah Klien
3. Tingkat turn over pegawai yang tinggi
FAKTOR EKSTERNAL :
1. Keterlambatan Klien Memberikan Data yang dibutuhkan
2. Adanya intervensi klien kepada auditor
FAKTOR LAIN :
1. Kebijakan Pemerintah
2. Force Mayor (contoh : Covid 19)
SEKIAN DAN TERIMAKASIH
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H