Mohon tunggu...
I Gusti Made Wiradarma
I Gusti Made Wiradarma Mohon Tunggu... Lainnya - Keuangan

Life = Accounting Equation

Selanjutnya

Tutup

Financial

Akuntan Publik & BPK

12 Maret 2024   22:14 Diperbarui: 12 Maret 2024   22:38 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sama-Sama Auditor tapi berbeda, apa perbedanya?

Baik, secara di dunia keuangan kususnya di Indonesia baik itu perusahaan swasta maupun pemerintahan ada yang meriksa kok nah siapa yang meriksa?, apa yang di periksa? Siapa yang diperiksa, Dan apa hasilnya?

AKUNTAN PUBLIK adalah seorang yang memiliki sertifikasi atau ijin untuk mejalankan usahanya di bidang jasa akuntansi dan audit, untuk memperoleh ijin tersebut maka seorang harus lulus ujian sertifikasi akuntan public yang di selenggarakan oleh lembaga/organisasi Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI).

BPK adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang merupakan lembaga tinggi yang bertanggung jawab untuk memeriksa keuangan Negara baik tingkat pusat maupun daerah termasuk Badan Usaha Milik Negara.

Akuntan publik dan BPK sama-sama memeriksa Laporan Keuangan.

Akuntan Publik secara umum Memeriksa Perusahaan Swasta bahkan bisa juga Badan Usaha Milik Daerah, akuntan public akan mendapatkan Fee Audit ketika tugas yang dilaksanakan telah selesai, fee tersebut berasal dari klien (perusahaan yang diberikan jasa audit). Jadi akuntan public sifatnya komersil.

BPK secara umum memeriksa Keuangan Negara dan Daerah, jadi laporan keuangan yang diperiksa adalah laporan keuangan nergara, pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Negara, akan tetapi atas jasanya tersebut tidak mendapat fee audit dikarenakan memang lembaga tinggi (BPK) ini merupakan lembaga pemerintah yang dibentuk untuk bertugas dan bertanggung jawab atas pemeriksaan keuangan Negara. Bukan merupakan lembaga komersil atau bisnis.

Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Akuntan Publik dan BPK sama -- sama adalah berupa OPINI yaitu atas kewajaran atas Laporan keuangan yang diperiksa, Opini tersebut terdiri dari:

  • Wajar Tanpa Pengecualian
  • Wajar Dengan Pengecualian
  • Tidak Wajar
  • Tidak Memberikan Pendapat

Selain Opini, Akuntan Publik dan BPK juga menerbitkan Suatu Surat Rekomendasi tindak lanjut atas temuannya, kalau di Akuntan Publik itu Namanya Management Letter.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun