Selain fasilitas kerja berupa ruangan untuk rapat, virtual office juga menyediakan beberapa fasilitas lain untuk mendukung pekerjaan atau kerja. Mereka menyediakan akses internet yang cukup cepat untuk komunikasi dan mencari data. Segala hal terkait pekerjaan akan disediakan untuk membuat penyewa jadi betah sehingga serasa kantor sendiri.
3. Sebagai Domisili Resmi
Salah satu alasan menggunakan virtual office adalah adanya keterangan domisili yang jelas dan resmi. Surat keterangan domisili ini sangat berguna untuk kepengurusan usaha. Jadi, Ahmad bisa menggunakan alamat dari virtual office ini sebagai alamat surat-menyuratnya yang resmi.
Pengelola akan melakukan distribusi surat atau dokumen langsung ke perusahaan yang menyewa ruangan mereka. Kalau ada telepon, mereka juga akan langsung mentransfernya dengan tepat. Menggunakan virtual office seperti memiliki lobi tersendiri sehingga segala jenis komunikasi bisa diatur dengan baik dan benar.
4. Kontrak Perjanjian Jelas
Virtual office berjalan dengan kontrak. Artinya Ahmad bisa mengontrak di sana dengan durasi yang dia inginkan. Misal membuat kontrak 3, 6, atau 12 bulan sekali. Kalau dalam periode kontak itu Ahmad merasa bosan dia bisa berpindah tempat ke virtual office yang sesuai dengan preferensinya. Ahmad bisa memiliki alamat baru untuk perusahaannya serta nomor telepon baru untuk berkomunikasi.
Inilah cara kerja virtual office yang dewasa ini banyak bermunculan di kota besar Indonesia. Dengan cara kerja ini, pemilik usaha kecil dan menengah yang tidak punya kantor bisa memanfaatkan jasanya dengan baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H