Mohon tunggu...
IndonesiaGO Digital
IndonesiaGO Digital Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Inilah Lembaga Arbitrase yang Berwenang dalam Menyelesaikan Sengketa

14 Agustus 2017   11:13 Diperbarui: 14 Agustus 2017   11:28 20632
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selain soal status permanen atau insidental, arbitrase institusional dengan ad-hocberbeda dalam hal prosedur. Ketika arbitrase dilakukan oleh lembaga seperti BANI, biasanya telah ada prosedur standar yang harus dilakukan. Namun, dalam arbitrase ad-hoc, tidak ada prosedur baku karena pihak yang terlibat memang tidak terikat pada organisasi yang memiliki standar operasional tertentu. Hal ini memungkinkan penyelesaian sengketa diselesaikan dengan cara yang paling diinginkan oleh pihak-pihak yang terlibat.

Pertanyaannya kemudian, bagaimana cara menentukan apakah arbitrase yang akan Anda lakukan adalah institusional atau ad-hoc?

Jawabannya sederhana, yaitu tergantung pada kesepakatan antara Anda dengan pihak lain. Kalau sudah ada kesepakatan, hasilnya bisa ditulis secara  jelas dalam klausul pactum de compromittendo. Namun, kalau belum ada klausul arbitrase yang ditulis sebelumnya, begitu sengketa muncul Anda dapat mengajukan permohonan kepada lembaga arbitrase saja---cara ini lebih sering dipilih. Alasannya, lembaga tersebut memang 'ahlinya' dalam menyelesaikan sengketa komersial.

Untuk mengikuti proses arbitrase, Anda juga perlu menunjuk pengacara arbitrase agar proses arbitrase dapat berjalan dengan baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun