Pilkada serentak adalah pemilihan kepala daerah, baik di wilayah provinsi, kota, maupun kabupaten, Â dalam waktu yang bersamaan di beberapa daerah yang di mana pemilihan tersebut dilakukan secara langsung oleh penduduk setempat.
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018 akan digelar serentak di 171 daerah di Indonesia. Pilkada ini diikuti 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota.
Berdasarkan data KPU, diketahui dari 569 pasangan calon yang akan maju dalam Pilkada Serentak 2018, sebanyak 521 calon laki-laki berebut kursi gubernur, bupati dan wali kota. Sedangkan sisanya 48 calon perempuan.
Sementara kursi Wakil Kepala Daerah, sebanyak 518 calon berjenis kelamin laki-laki dan 51 calon perempuan.
Berikut peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor 1 -- 5 tentang Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2018 :
- PKPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018.
- PKPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018.
- PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018.
- PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018.
- PKPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018
![Sumber: liputan6.com](https://assets.kompasiana.com/items/album/2018/01/27/040322600-1438750245-pilkada-serentak-5-yos-150805-5a6c6ae416835f78435c60c3.jpg?t=o&v=770)
Hal ini sesuai dengan pernyataan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, dalam Acara Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan dan Pengelolaan Anggaran Pemilihan Serentak Tahun 2015, "Tujuan dilaksanakannya pemilukada serentak adalah terciptanya efektivitas dan efisiensi. Kalau pemilihan gubernur, bupati, walikota itu dilaksanakan bersamaan, itu tentu bisa menghemat anggaran." (Rabu 8/4).
Memang, bukan hal yang mudah untuk melakukan pilkada serentak ini, apalagi bila belum terjaganya profesionalisme seseorang dalam bertugas. Misalnya, ada suatu masalah dengan warga, sehingga petugas akhirnya malah bertindak sewenang-wenang atau menaruh emosi.Â
Padahal, tujuan dari pemilihan ini adalah untuk memilih pemimpin terbaik untuk masin-masing daerahnya supaya daerahnya makin maju dan bersatu pula.Â
Dua hal yang bertentangan itu jelas harus dihindari, salah satunya dengan tetap bersikap jujur, menjalankan tugas masing-masing pihak dengan baik. Dalam hal ini pula, rakyat Indonesia dididik untuk membiasakan sikap mereka dalam bertindak jujur dan bijaksana tanpa meninggalkan tanggung jawab yang harus mereka jalankan.
Selain itu, pilkada serentak 2018 ini juga harus bisa memprediksi sebaik mungkin, seberapa banyak kesalahan dan halangan yang mungkin bisa menghambat. Salah satunya dengan mempertegas permasalahan e-KTP.Â
Mulai ditentukannya apa yan harus dilakukan untuk menghadapi warga yang belum memiliki e-KTP, double KTP, atau pun sudah memiliki e-KTP seperti seharusnya. Dengan penegasan sistem dan aturan jauh-jauh hari, membuat pelaksanaan Pilkada serentak nantinya bisa berjalan lebih lancar, karena sudah ada kejelasan sikap yang harus diambil untuk berbagai situasi dan kondisi yang mungkin terjadi.
Pilkada serentak ini sebenarnya bisa berjalan dengan lancar dan benar-benar mewujudkan jiwa demokratis rakyat Indonesia dalam persatuan, bila seluruh aparat, rakyat, dan fasilitas yang mendukung dapat berfungsi dan bertindak dengan sigap dan disiplin.Â
Mengapa? Sebab, mengingat kembali Pilkada 2017, di mana Papua menjadi salah satu tempat terkacau saat itu. Banyaknya perlawanan antarwarga dan parpol tidak berlalu dengan damai. Maka dari itu, KPU RI harus benar-benar memperhatikan dan memprediksi segala situasi terburuk yang dapat terjadi di berbagai daerah, tempat dilaksanakannya Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018 nantinya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI