Tindak pidana korupsi telah menjadi sesuatu hal yang sangat dekat dengan masyarakat. Tanpa kita sadari, korupsi sudah menjadi budaya yang berkembang dan makin lama berpotensi untuk menggerogoti keberlangsungan negara.Â
Korupsi memang dinilai seakan-akan seperti penyakit yang tidak kunjung sembuh, malah justru menjalar dari generasi ke generasi dan menciptakan sebuah budaya yang memberikan dampak negatif untuk masyarakat. Sudah seharusnya sebagai generasi muda yang dikenal sebagai generasi 'digital native' untuk ikut serta mengambil suara menyebarkan edukasi sikap anti korupsi sebagai langkah pemutus rantai dari aksi korupsi yang marak di negeri ini.Â
Mengutip I Komang Adi Saputra, seorang mahasiswa yang melakukan penelitian mengenai generasi sebagai agen perubahan budaya korupsi Indonesia, ia berkata bahwa generasi muda sangat berpotensi untuk menjadi agent of change kemajuan suatu bangsa, salah satunya dengan menumbuhkan pendidikan anti korupsi dengan harapan menjadi budaya positif untuk generasi-generasi yang akan datang.Â
Generasi milenial dan generasi z merupakan dua generasi yang terpapar oleh perkembangan teknologi dan media sosial. Artinya, salah satu cara generasi-generasi muda ini untuk mendapatkan dan mengingat sebuah informasi adalah dengan menonton konten di media sosial seperti TikTok atau justru ikut berdiskusi dan memberi komentar di dalam suatu forum seperti di media sosial X. Membaca informasi di koran ataupun website sudah sangat jarang kecuali mereka ingin fact check sebuah informasi yang sedang trending.Â
Ciri khas perilaku berkomunikasi generasi milenial dan generasi z adalah komunikasi yang efektif, karena kedua generasi ini berada di lingkungan sosial yang terbuka dan kolaboratif serta memiliki pikiran yang lebih kreatif dari generasi-generasi sebelumnya, generasi milenial dan generasi z sangat senang menerima umpan balik dalam komunitas.Â
Mereka lebih merasa termotivasi jika umpan balik yang mereka terima merupakan umpan balik yang jelas, konstruktif setelah mengekspresikan ide dan pendapat mereka.Â
Umpan balik yang baik akan membuat para generasi milenial dan generasi z lebih ingin berkolaborasi dan berkembang dalam lingkungan tersebut. Namun apakah dengan menggunakan media sosial secara terus-menerus dapat berpartisipasi menjadi agent of change bangsa?Â
Tentu hal tersebut tidak mudah, namun bukan sesuatu hal yang tidak mungkin. Sebelum mengambil langkah yang bertujuan untuk merubah pola pikir masyarakat bangsa, generasi muda harus memiliki bekal berupa kesadaran hukum-hukum yang berlaku di Indonesia, dengan begitu langkah yang diambil akan jauh lebih efektif dan informasi yang akan diberikan kepada masyarakat akan akan lebih mudah diterima.
 Kesadaran hukum generasi muda juga akan sangat penting untuk semakin mengenal peraturan dan kebijakan negara, khususnya dalam hal pemberantasan korupsi.
Mengutip dari Bupati Gresik H. Fandi Akhmad Yani, bahwa generasi milenial memiliki kemampuan untuk menggunakan, memanfaatkan, serta berkontribusi di dalam ruang digital, maka dari itu beliau mengharapkan bahwa generasi muda ini lebih aktif untuk memberikan hal-hal positif untuk masa yang akan datang.Â
Berpartisipasi secara aktif di dalam media sosial untuk mengedukasi dan menyebarkan sikap anti korupsi merupakan langkah awal untuk menanamkan nilai baru yang dapat merubah pola pikir pengguna media sosial. Apalagi kalau generasi milenial dan generasi z sama-sama aktif membuat konten yang bertujuan untuk memberikan edukasi seputar perilaku korupsi dan dampak-dampak negatif yang dapat merusak lingkungan masyarakat baik dari segi politik ekonomi, sosial, maupun budaya.Â
Salah satu gerakan yang  mencerminkan sikap anti korupsi di ruang digital adalah membuat kampanye di dalam media sosial dan mengajak masyarakat untuk melakukan hal yang sama. Kampanye media sosial akan jauh lebih efektif dan menyebar dengan cepat dibandingkan protes atau berdemo di jalanan.Â
Kampanye media sosial akan menjangkau audiens lebih luas dan bersifat lintas media yang artinya kampanye ini bisa berjalan di media sosial yang berbeda-beda seperti di TikTok, Instagram, Facebook, dan sebagainya.
 Mengingat Indonesia memiliki netizen yang memiliki power yang cukup kuat dalam beropini dan menyuarakan pendapat, generasi muda dapat memanfaatkan kekuatan tersebut untuk menanamkan aspirasi anti korupsi dengan cepat.Â
Partisipasi di ruang digital lain juga dapat berupa ruang diskusi mengenai pemberantasan korupsi dan membuat komunitas online mengenai hal serupa merupakan suatu langkah efisien untuk membentuk ekosistem sosial yang baik. Jika generasi muda mampu memaksimalkan media sosial yang sering mereka gunakan maka generasi muda dapat menjadi pemutus tali kejahatan korupsi yang sampai sekarang masih marak dilakukan.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H