Mohon tunggu...
Igfirly FahmiHermawan
Igfirly FahmiHermawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA UIN KHAS JEMBER

Bismillahirrahmanirrahim

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Nilai Sila ke-3 tentang Saling Menghargai Pendapat

24 November 2021   08:29 Diperbarui: 24 November 2021   08:35 673
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sila tersebut yang berbunyi persatuan Indonesia harus diterapkan dalam bermasyarakat agar kita dalam berwarga negara ataupun bermasyarakat saling bersatu untuk menjadikan negara kita yang demokrasi tanpa adanya pecah belah serta ketidak seimbangan kita dalam hal persatuan dan kesatuan sehingga sulit untuk diprovokasi. 

Dalam sila ini banyak kasus-kasus yang beredar pada saat ini salah satunya kasus green peace, pada kasus ini ketua green peace Indonesia, Leonard Simanjuntak dan Kiki Taufik usai mengkritik pidato presiden Indonesia dilaporkan ke Polda metro jaya soal deforestasi di KTT COP-26 DIGLASGOW SCOTLANDIA, pelapor tersebut adalah Husin Shahab selaku ketua cyber Indonesia, Husin mengatakan pihaknya melaporkan Greenpeace Indonesia karena merasa dirugikan atas pernyataan Greenpeace soal data deforestasi di Indonesia menurutnya data yang disampaikan Greenpeace tidak sesuai dengan fakta dan menyesatkan. 

Menurut saya kita sebagai warga Indonesia harus bijak dalam berpendapat. contohnya hal tersebut menurut informasi yang saya dapat Husin shahab mengatakan bahwa Leonard Simanjuntak dan Kiki Taufik diduga menyebarkan berita bohong sehingga dua orang tersebut dipolisikan dalam hal ini menunjukkan bahwa kita dalam mengkritik harus jelas serta mencari informasi yang tepat agar terhindar dari hal-hal yang buruk 

Namun sebaliknya jika ada seseorang yang sedang memberikan kritikan ataupun saran kita harus menghargai pendapat mereka sehingga dalam pengamalan sila ke 3 tetap bersatu tanpa adanya kericuhan ataupun terpecah belahnya persatuan dan kesatuan dinegara kita.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun