Sila tersebut yang berbunyi persatuan Indonesia harus diterapkan dalam bermasyarakat agar kita dalam berwarga negara ataupun bermasyarakat saling bersatu untuk menjadikan negara kita yang demokrasi tanpa adanya pecah belah serta ketidak seimbangan kita dalam hal persatuan dan kesatuan sehingga sulit untuk diprovokasi.Â
Dalam sila ini banyak kasus-kasus yang beredar pada saat ini salah satunya kasus green peace, pada kasus ini ketua green peace Indonesia, Leonard Simanjuntak dan Kiki Taufik usai mengkritik pidato presiden Indonesia dilaporkan ke Polda metro jaya soal deforestasi di KTT COP-26 DIGLASGOW SCOTLANDIA, pelapor tersebut adalah Husin Shahab selaku ketua cyber Indonesia, Husin mengatakan pihaknya melaporkan Greenpeace Indonesia karena merasa dirugikan atas pernyataan Greenpeace soal data deforestasi di Indonesia menurutnya data yang disampaikan Greenpeace tidak sesuai dengan fakta dan menyesatkan.Â
Menurut saya kita sebagai warga Indonesia harus bijak dalam berpendapat. contohnya hal tersebut menurut informasi yang saya dapat Husin shahab mengatakan bahwa Leonard Simanjuntak dan Kiki Taufik diduga menyebarkan berita bohong sehingga dua orang tersebut dipolisikan dalam hal ini menunjukkan bahwa kita dalam mengkritik harus jelas serta mencari informasi yang tepat agar terhindar dari hal-hal yang burukÂ
Namun sebaliknya jika ada seseorang yang sedang memberikan kritikan ataupun saran kita harus menghargai pendapat mereka sehingga dalam pengamalan sila ke 3 tetap bersatu tanpa adanya kericuhan ataupun terpecah belahnya persatuan dan kesatuan dinegara kita.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H