Kasus yang paling anyar yang telah menjadi viral adalah kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Basuki Purnama/Ahok.
Dengan prinsip penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM) yang di dalamnya berisi tentang jaminan terhadap hak kebebasan beragama dan berkeyakinan, jaminan bebas berpendapat, presiden Jokowi telah mendukung kasus tersebut diselesaikan lewat jalur hukum bukan dengan tekanan politik.
Tentu konsekwensi dari penegakan hukum adalah akan menjadi bumerang bagi siapapun setiap warna negara Indonesia yang telah memiliki rekam jejak catatan hukum/kriminal tanpa terkecuali Habib Riziek dan FPI nya untuk diproses.
Jangan malah berpikir bahwa pemerintahan sekarang adalah otoriter dan represif. Justru penegakan hukum mengandung konsekwensi logis akan menyeret pelaku penebar kebencian, penyebar berita hoax apalagi tindakan makar akan diganjar hukuman karena Indonesia adalah negara hukum yang bersumber pada konstitusi UUD 1945 bukan fatwa.
Catatan:Â
Tulisan ini pernah saya tulis di WhatsApp tertanggal 22 Januari 2017 berhubung saya sempat lupa password kompasiana saya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H