Mohon tunggu...
I Ketut Guna Artha
I Ketut Guna Artha Mohon Tunggu... -

PENDIRI DAN KETUA UMUM ORMAS BANTENG INDONESIA (BANINDO) 2011 - SEKARANG DEPARTEMEN KEAGAMAAN DPP PDI PERJUANGAN JAKARTA 2010-2015 ANGGOTA PERSATUAN INSYINYUR INDONESIA JAKARTA 2011-SEKARANG KETUA BIDANG KETAHANAN PANGAN DPP KNPI JAKARTA 2011-2014 SEKJEN DPN PERADAH INDONESIA JAKARTA 2009-2012 KETUA DPP PERADAH DKI JAKARTA 2007-2010 WAKIL KETUA DPD KNPI DKI JAKARTA 2008-2011 ANGGOTA KOMISI HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA DPD KNPI KOTA JAKARTA BARAT 2003-2006

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Sumpah Pemuda; Haruskah Aku Lari Dari Kenyataan MEA 2015?

28 Oktober 2014   11:40 Diperbarui: 17 Juni 2015   19:28 282
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Setiap tahun kita selalu memperingati hari Sumpah Pemuda. Sepintas terkesan eksklusif bahwa peringatan ini menjadi milik pemuda. Namun sesungguhnya tidaklah demikian, karena Sumpah Pemuda bermakna penting sebagai ikrar pemuda untuk bertanah air satu, berbangsa satu dan berbahasa satu, Indonesia yang digelorakan 86 tahun lalu. Luar biasa! Dengan meninggalkan ego primordial Jong Java, Jong Sumatera, Jong Celebes, Jong Ambon, dll bersatu padu melawan musuh bersama yang kala itu bernama kolonialisme dan imperialisme.
Sejak Kebangkitan Nasional 1908 hingga memasuki usia Republik Indonesia saat ini yang ke 69 tahun, tak bisa dilepaskan dari peran pemuda. Kemana suara pemuda, kesanalah Indonesia menuju. Oleh karena itu peran pemuda sangatlah strategis sebagai pewaris bangsa dalam melaksanakan ideologi Pancasila, menjaga kebhinekaan demi tetap tegaknya NKRI.
Mendifinisikan Kembali Pemuda
Dalam perkembangan peradaban, definisi pemuda telah mengalami multi tafsir. Faktor kemajuan teknologi, ilmu pengetahuan, karakteristik wilayah/negara telah mengubah cara pandang kita melihat pemuda.
Berdasarkan UU No 40 th 2009 tentang Kepemudaan Pasal 1 (1) mendifinisakan Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.
Lalu muncul pertanyaan bagaimana kita mendifinisikan usia 31-40 tahun?
Dalam Kabinet Kerja pemerintahan Jokowi - Jusuf Kalla, Menko Pembangunan Manusia & Kebudayaan Puan Maharani dan Menpora Imam Nahrawi yang usianya 41 tahun dikatakan Presiden sebagai menteri yang berusia muda?
Kemudian Pasal 1 (2) menyebutkan Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita pemuda.
Perbedaan tafsir Pemuda telah mendorong Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) mengajukan judicial review dengan surat permohonan bertanggal 6 Januari 2014 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 8 Januari 2014 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 28 Januari 2014 dengan Nomor 9/PUU-XII/2014, perihal Permohonan Pengujian Pasal 1 ayat (1) [yang sebenarnya Pasal 1 angka 1] Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.
Menariknya Pemohon mengajukan surat permohonan penarikan kembali dengan Permohonan Nomor 9/PUU-XII/2014, bertanggal 20 Februari 2014 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 21 Februari 2014. Dan oleh karenanya dalam amar putusannya berdasarkan Ketetapan Nomor 9/PUU-XII/2014
Menimbang:
f. bahwa terhadap pencabutan atau penarikan kembali permohonan tersebut, Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim, tanggal 25 Februari 2014 telah menetapkan bahwa penarikan kembali permohonan Nomor 9/PUU- XII/2014 beralasan menurut hukum;
Menetapkan,
Menyatakan:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon;
2. Permohonan dengan register Nomor 9/PUU-XII/2014, ditarik kembali;
3. Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5067);
4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon;
Konsekwensi dari ketetapan MK tersebut adalah warga negara yang berusia diatas 30 tahun tidak diakui sebagai Pemuda.
Dalam Pasal 3 UU No 40 tahun 2009 disebutkan bahwa Pembangunan kepemudaan bertujuan untuk terwujudnya pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bonus Demografi Dan Posisi Pemuda
Bonus Demografi adalah besarnya proporsi penduduk usia produktif (rentang usia 15-64 tahun) sebagai evolusi kependudukan dalam sebuah negara. Faktor pendukung terjadinya Bonus Demografi diantaranya karena menurunkan tingkat fertilitas (angka kematian) dan meningkatnya kualitas kesehatan.
Pembinaan Pemuda jika mengacu kepada UU No 40 tahun 2009 dengan rentang usia 16-30 tahun sebagaimana tujuan pembangunan kepemudaan menjadi tanggungjawab Pemerintah, lalu bagaimana dengan usia 31-40 tahun?
Karena jika usia produktif ini tidak berkualitas akan menjadi beban negara.
Tantangan Pemuda Menghadapi MEA
Pada pelaksanaan KTT ASEAN di Bali tahun 2003, telah mempertegas keseimbangan kerja sama ASEAN yang
dikemas dalam piagam ASEAN dengan program ASEAN Community (One Vision, One Identity and One Community) yang
menjamin terimplementasinya Komunitas Politik dan Keamanan Asean (Asean Politic and Security Community), Masyarakat Ekonomi Asean (Asean Economic Community) dan Komunitas Sosial Budaya Asean (Asean Sosio
Cultural Comunity). ASEAN community lahir sebagai respons dalam menghadapi perkembangan global. Masyarakat Ekonomi Asean 2015 adalah pelaksanaan kesepakatan regional yang dibangun oleh negara-negara anggota Asean dalam rangka menuju kesetaraan ekonomi kawasan sebagaimana yang telah dialami oleh Uni Eropa.
Dengan diberlakukannya MEA 2015 akan terjadinya perdagangan bebas kawasan, persaingan bebas ketenagakerjaan bahkan tidak tertutup kemungkinan mengarah pada mata uang tunggal Asean. Kesiapan Indonesia dalam menghadapi MEA 2015 sangat tergantung dari kesiapan pemerintah dan SDM rakyatnya. Oleh karena itu memasuki pemerintahan baru Jokowi-Jusuf Kalla masih memiliki cukup waktu dalam mensosialisasikan sekaligus mengubah cara pandang bangsa Indonesia dalam menghadapi MEA 2015.
Tidak bisa ditawar bahwa meningkatkan kualitas SDM diberbagai sektor, efisiensi, peningkatan produktifitas dan daya saing merupakan sebuah kebutuhan.
Revolusi mental adalah langkah awal membenahi bangsa ini. Tak lagi kita berorientasi continental karena faktanya kita belum optimal memanfaatkan potensi laut, tak lagi menunda-nunda waktu karena produktifitas membutuhkan kerja cepat dan terukur, tak lagi tergantung kekayaan alam berlimpah karena tanpa kualitas SDM kita hanya akan jadi penonton di negeri sendiri, tak lagi menjadi TKI/TKW jika hanya menjadi budak dan mendapat perlakuan tak manusiawi di luar negeri.
Kami mengapresiasi terobosan yang dilakukan pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla dengan Kabinet Kerjanya yang secara khusus menempatkan Pembangunan Manusia dan Kebudayaan untuk membangun pendidikan dan karakter bangsa, memisahkan Pendidikan Dasar & Menengah dengan Pendidikan Tinggi & Ristek untuk meningkatkan SDM Indonesia, Kemaritiman dalam mengoptimalkan pengelolaan sumber daya laut, Ketenagakerjaan untuk menghadapi persaingan bebas tenaga kerja serta Pembangunan Desa untuk mempercepat pemerataan kesejahteraan.
"Program perjuangan besar tidak bisa menjadi realitet jika dijalani dengan jiwa yang setengah-setengah," Bung Karno.
Jadilah Pemuda yang siap menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean 2015. "Selamat Hari Sumpah Pemuda yang ke-86 tahun"

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun