1. Untuk devisa dalam valuta asing: tarif 0% untuk lebih dari 6 bulan, 2,5% untuk 6 bulan, 7,5% untuk 3-6 bulan, dan 10% untuk 1-3 bulan.
2. Untuk devisa dalam rupiah: tarif 0% untuk 6 bulan atau lebih, 2,5% untuk 3-6 bulan, dan 5% untuk 1-3 bulan.
Penempatan kembali dana DHE SDA setelah tanggal jatuh tempo juga dikenai tarif yang sama.
Konsekuensi Pelanggaran
Melalui Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemerintah akan mengawasi pelaksanaan kebijakan ini. Pelanggaran yang dilakukan atas kewajiban penempatan DHE di rekening khusus dapat berujung pada penangguhan pelayanan ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan, oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penangguhan Pelayanan Ekspor merupakan pemblokiran terhadap akses yang diberikan kepada Eksportir untuk berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan ekspor, baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual.
Harapan Pemerintah
Melalui kebijakan ini pemerintah berharap dapat mendorong eksportir untuk lebih aktif dalam mendukung sistem keuangan domestik. Langkah ini diharapkan memperkuat perekonomian nasional melalui stabilitas moneter yang lebih baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H