Mohon tunggu...
Iftitakul Nuryana
Iftitakul Nuryana Mohon Tunggu... Wiraswasta - Masih belajar sebagai Mahasiswa

Masih Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Money

Pembiayaan Cash Collateral Financing (CCF)

29 November 2019   10:03 Diperbarui: 29 November 2019   21:28 481
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Mendengar kata bank syariah tentu sudah tidak asing lagi ditelinga kita. Bank syariah merupakan lembaga keuangan yang dalam kegiatan usahanya didasarkan pada prinsip-prinsip syariah dan pada dasarnya kegiatan usaha yang dilakukan oleh bank syariah adalah melakukan penghimpunan dana dari nasabah dalam bentuk tabungan kemudian menyaluran dana yang telah dihimpun dalam bentuk pembiayaa kepada nasabah yang memang membutuhkan modal.

Bank syariah sendiri menawarkan begitu banyak jenis pembiayaan, mulai dari pembiayaan yang sering kita dengar seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR) syariah hingga pembiayaan yang jarang sekali digunakan bahkan jarang pula orang yang mengetahui, saalah satu jenis pembiayaan yang ditawarkan oleh bank syariah namun belum semua orang mengetahui adalah pembiayaan cash collateral financing.

Apasih pembiayaan cash collateral financing itu? pembiayaan cash collateral financing atau yang biasa disebut dengan pembiayaan CCF merupakan pembiayaan yang agunannya berupa harta atau dana nasabah yang dapat berbentuk  tabungan, giro, dan deposito yang disimpan di bank terkait.

Salah satu bank syariah di Indonesia yang sudah menerapkan pembiayaan CCF adalah Bank BNI Syariah. Pembiayaan Cash Collateral Financing  atau bila di bank BNI Syariah dikenal dengan nama Pembiayaan CCF iB Hasanah, merupakan salah satu dari sekian banyak pembiayaan konsumtif yang ditawarkan oeh Bank BNI Syariah.

Namun dalam praktiknya pembiayaan ini bersifat fleksibel dimana pembiayaan ini dapat menjadi pembiayaan konsumtif maupun pembiayaan produktif, tergantung dari kebutuhan apa dan bagaimana nasabah menggunakan dana pembiayaan, namun harus tetap sesuai dengan peraturan dan ketentuan syariah atau halal.

Dalam pembiayaan CCF iB Hasanah akad yang digunakan adalah akad Murabahah dan akad Ijarah Multijasa. Akad mana yang akan digunakan tergantung dari kebutuhan nasabah yang melakukan pembiayaan.

  • Akad Murabahah akan digunakan ketika pembiayaan yang diinginkan oleh nasabah adalah pembiayaan konsumtif atau pembiayaan produktif yang outputnya adalah berupa barang, seperti pembelian rumah, otomotif dan lain sebagainya. Dalam akad Murabahah keuntungan yang diperoleh oleh bank adalah berupa margin
  • Akad Ijarah Multijasa digunakan ketika pembiayaan yang diinginkan oleh nasabah adalah berupa jasa, seperti jasa untuk pembayaran biaya rumah sakit atau biaya sekolah. Dalam akad Ijarah Multijasa ini keuntungan yang akan diterima oleh Bank adalah Ujrah, yakni biaya atas jasa yang diberikan.

Besar pembiayaan yang diberikan dalam pembiayaan Cash Collateral Financing adalah sebesar 95% dari nilai agunan, apabila agunan tersebut dalam Rupiah. Sedangkan jika bentuk simpanan tersebut dalam bentuk USD maka pembiayaan yang diberikan adalah maksimal sebesar 60% dari nilai agunan baik agunan tersebut dalam bentuk Deposito, Giro, maupun tabungan. Maksimal pembiayaan yang ditetapkan oleh Bank BNI Syariah adalah sebesar 25 Milyar.

Jangka waktu untuk pembiayaan CCF iB Hasanah relatif lebih pendek dari produk pembiayaan Bank BNI Syariah lainnya. Jangka waktu dari pembiayaan CCF iB Hasanah terbagi menjadi 3 waktu yaitu 1 tahun (12 bulan), 2 tahun (24 bulan) dan maksimal jangka waktunya adalah 3 th (36 bulan).

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh nasabah yang ingin mendapatkan pembiayaan Cash Collateral Financing iB Hasanah, yakni :

  • Merupakan Nasabah BNI Syariah dan memiliki simpanan baik dalam bentuk Deposito iB Hasanah, Tabungan iB Hasanah ataupun Giro iB Hasanah.
  • Warga Negara Indonesia
  • Mengisi formulir permohonan Cash Collateral Financing iB Hasanah
  • Menyerahkan agunan berupa Deposito, Giro atau Tabungan BNI Syariah
  • Melengkapi dokumen persyaratan saat melakukan pengajuan, yaitu :
  • Fotocopy KTP Pemohon Suami/Istri
  • Pas Foto 3 x 4 Pemohon & Suami/Istri
  • Fotocopy Surat Nikah
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy NPWP
  • Fotocopy Bilyet Deposito/Bilyet Giro/Buku Tabungan

Semua pembiayaan pasti memiliki keunggulannya masing -- masing, keunggulan dari pembiayaan CCF iB Hasanah di bank BNI Syariah adalah sebagai berikut :

  • Memberikan kemudahan kepada nasabah BNI Syariah yang mempunyai Simpanan Rupiah ataupun Valas USD untuk memperoleh pembiayaan dengan cara cepat.
  • Dapat mengajukan pembiayaan maksimal sebesar 95% (untuk Simpanan Rupiah) dan 60% (untuk Simpanan Valas USD) dari jumlah nominal Deposito/Tabungan/Giro atas nama yang dijaminkan.
  • Pembayaran angsuran dapat dilakukan di seluruh Kantor Cabang BNI Syariah maupun BNI Konvensional.
  • Angsuran yang harus dibayarkan oleh nasabah setiap bulannya tetap sampai lunas.
  • Bank BNI Syariah memberikan margin yang lebih kecil  untuk pembiayaan CCF iB Hasanah dibandingkan dengan produk pembiayaan BNI Syariah yang lain.
  • Alasan kenapa bank BNI Syariah berani memberikam margin yang lebih kecil untuk pembiayaan CCF iB Hasanah karena bank menilai bahwa risiko yang ditimbulkan dari pembiayaan ini kecil, apabila dibandingkan dengan pembiayaan yang lainnya. Jika mungkin dikemudian hari terjadi kredit macet penyelesaiannya dapat dilakukan dengan cara mencairkan agunan yang telah diserahkan.
  • Biaya yang dibebankan kepada nasabah hanya biaya materai, tanpa adanya biaya asuransi jiwa, biaya asuransi kebakaran ataupun biaya Notaris. Kecuali jika pembiayaan CCF iB Hasanah yang diajukan nasabah menggunakan akad Ijarah Multijasa, maka nasabah akan dikenakan biaya administrasi sebesar 1% dari jumlah pembiayaan.

Jadi kesimpulan yang dapat diambil, pembiayaan CCF iB Hasanah lebih ditujukan kepada nasabah bank yang telah lama bergabung dan memiliki simpanan dengan jumlah yang cukup banyak di Bank

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun