Alih fungsi lahan atau bisa juga disebut sebagai konversi lahan adalah perubahan fungsi sebagian atau seluruh kawasan lahan dari fungsinya semula, menjadi fungsi lain yang menjadi dampak negatif terhadap lingkungan dan potensi lahan itu sendiri.Â
Faktor yang dapat menyebabkan terjadinya alih fungsi lahan dari sawah menjadi perumahan yaitu, pemilik lahan yang memilih untuk menjual lahannya karena harganya yang sedang melonjak tinggi, ada juga dari segi material karena sedang membutuhkan uang dan lain-lain.Â
Kebutuhan tempat tinggal yang tinggi, lahan yang sangat strategis untuk dijadikan perumahan, ekonomi serta lama pendidikan masyarakat juga berpengaruh terjadinya alih fungsi lahan.Â
Perkembangan yang terjadi bisa dikatakan begitu cepat dari tahun ke tahun, beberapa faktor penyebabnya yaitu letak geografis suatu kawasan sangat menentukan keberhasilan pembangunan suatu kawasan, lingkungan alam dapat memengaruhi kondisi perumahan sehingga menambah kenyamanan penghuni perumahan, perkembangan penduduk yang tinggi dan penyebaran penduduk yang tidak merata.
Pengalihan lahan pertanian menjadi lahan pemukiman atau kawasan industri sudah kian banyak terjadi. Pemerintah Indonesia sudah melakukan berbagai cara untuk menghentikan laju alih fungsi ini, seperti halnya pemberian insentif kepada masyarakat petani agar mereka mau menjadikan lahan pertanian mereka menjadi lahan abadi yang tidak boleh dilakukan alih fungsi apa pun.Â
Pemberian insentif diberikan oleh Pemerintah Pusat berupa bantuan sarana dan prasarana irigasi, sarana dan prasarana pertanian, percepatan sertifikasi tanah dan/atau bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.Â
Alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Situbondo makin marak terjadi, banyaknya penyelewengan pembangunan tidak mengikuti peraturan yang ada. Kondisi ini cukup mengkhawatirkan bagi masyarakat apalagi masyarakat petani.Â
Pemerintah Daerah terkesan melakukan pembiaran lahan produksi beralih fungsi menjadi perumahan sehingga diduga kuat melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).Â
Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Situbondo disebutkan bahwa belum meratanya pembangunan di Kabupaten Situbondo disebabkan karena belum lengkapnya fasilitas-fasilitas umum yang ada di masing-masing kecamatan. Hanya Satuan Wilayah Pembangunan saja yang dijadikan masyarakat dalam memilih lokasi permukiman.Â
Dalam pelaksanaan RTRW masih menemukan banyak hambatan. Banyaknya Hambatan tersebut disebabkan oleh beberapa faktor yaitu permasalahan lahan yang akan dijadikan kawasan permukiman, biaya yang terbatas, faktor koordinasi baik terhadap masyarakat maupun terhadap instansi-instansi pemerintah yang terkait, serta kurang memadainya personalia/sumber daya manusia yang ada.Â
Faktor tersebut dapat menghambat tidak meratanya pembangunan, jika pemerintah tidak cepat menangani permasalahan tersebut maka akan tetap terjadi kasus kurang meratanya pembangunan dan penggunaan lahan yang tidak sesuai prosedural. Lahan yang tidak digunakan dengan baik dan sesuai peraturan daerah.