Pemerintah seharusnya bisa memikirkan solusi bagaimana cara memanfaatkan tanah atau lahan yang produktif bisa dimanfaatkan sesuai kebutuhan masyarakat. Tidak akan adanya alih fungsi lahan serta permasalahan tanah lainnya.Â
Namun semakin berkembangnya kehidupan manusia, semakin kompleks pula permasalahan pertanahan terutama di daerah perkotaan. Luas wilayah perkotaan relatif tetap, akan tetapi kebutuhan tanah semakin meningkat. Banyaknya kepentingan berbagai pihak masyarakat di dalam kawasan perkotaan ditambah juga dengan penataan ruang di kawasan perkotaan yang tidak tersusun rapi.Â
Kelemahan dalam manajemen perkotaan kemudian secara tidak langsung akan menyebabkan timbulnya spekulasi, kelangkaan pengembangan tanah perkotaan untuk pemukiman dan pemanfaatan tanah secara liar atau tidak sah, perkampungan kumuh, serta lain sebagainya.Â
Semakin berkembangnya suatu wilayah baik perkotaan maupun perdesaan berbagai masalah muncul dalam penataan ruang. Penyalahgunaan tata ruang terjadi cenderung lahan berbentuk tidak beraturan atau tidak sesuai.Â
Permasalahan kota merupakan tanggung jawab pemerintah Kabupaten Situbondo, bagaimana cara pemerintah mengelola tata ruang suatu wilayah, memikirkan solusi dari permasalahan-permasalahan tersebut. Tanah atau lahan memang memiliki suatu potensi, tapi jika pemanfaatannya dilakukan dengan tidak bijak maka tanah atau lahan yang ada hanya akan menjadi lahan kosong yang sia-sia.Â
Permasalahan lahan yang terjadi di kabupaten Situbondo biasanya yaitu permasalahan yang berkaitan dengan pengakuan kepemilikan atas tanah, pembebanan hak, peralihan hak atas tanah, dan pendudukan eks tanah partikelir. Permasalahan lahan tidak saja menyangkut faktor produksi, tetapi juga menjadi faktor yang menentukan hubungan sosial dan perkembangan masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H