Mohon tunggu...
Iftitah Alfath Ramadhani
Iftitah Alfath Ramadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia

Let it flow

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kelompok 1 KKN-Tematik UPI 2022: Pendataan Masyarakat Penerima Bantuan Sosial di Kelurahan Gegerkalong Bandung

7 Agustus 2022   16:13 Diperbarui: 9 Agustus 2022   00:41 334
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kelompok 1 KKN Tematik UPI 2021 pada tanggal 20 Juli 2022 telah melakukan pendataan terkait keadaan ekonomi masyarakat di wilayah RW 06 Kelurahan Gegerkalong. Pendataan ini dimaksudkan untuk membantu kelurahan mendata masyarakat kurang mampu yang belum pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah. Tujuan lainnya adalah untuk menyinkronkan data yang dimiliki kelurahan dengan keadaan masyarakat yang sebenarnya. Masyarakat yang belum terdata di DTKS akan diusulkan ke kelurahan. Untuk kriterianya sendiri dinsos yang akan memutuskan apakah masyarakat tersebut layak untuk mendapatkan bantuan atau tidak.

Dokpri
Dokpri
Dokpri
Dokpri
Dokpri
Dokpri

Setelah melakukan pendataan di kelurahan Gegerkalong, didapatkan hasil bahwa masih banyak warga yang belum terdaftar ke dalam DTKS dan belum mendapatkan bantuan. Bantuan kesejahteraan sosial (BANSOS) di Kelurahan Gegerkalong masih belum merata, dikarenakan kuota yang diberikan oleh pemerintah tidak cukup untuk menjangkau masyarakat miskin. 

Selain itu, akses bantuan pendidikan pun masih terbilang sulit sebab tiap warga akan mendapatkan akses bantuan jika masyarakat tersebut masuk ke seluruh indikator kemiskinan. Sedangkan sebagian warga hanya memerlukan beberapa bantuan dari pemerintah, bukan keseluruhan bantuan yang dicantumkan ke dalam indikator kemiskinan.

Program bantuan yang diberikan pemerintah sudah seharusnya dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat yang membutuhkan. Keadaan tersebut menyebabkan upaya pengentasan kemiskinan yang dilakukan pemerintah terhambat dan menjadi tidak maksimal. Kelurahan juga tidak memiliki kuasa penuh terhadap penanggulangan masyarakat miskin. 

Berdasarkan hasil wawancara dengan Bapak Fendi Kurniawan selaku perwakilan dari Kelurahan Gegerkalong, pada pemberian bantuan sosial, kelurahan hanya mengikuti alur yang diberikan oleh dinas sosial. Dalam hal ini, kelurahan tidak mempunyai hak atas pengeksekusian masyarakat miskin. Tugas kelurahan hanya memonitoring dan memfasilitasi masyarakat melalui birokrasi yang ada.

Dokpri
Dokpri

Kelurahan sebagai perangkat daerah yang paling dekat dengan masyarakat seharusnya memiliki peran penuh terhadap program - program pemerintah yang mengarah pada pengentasan kemiskinan. Hal ini sejalan dengan program pemerintah yang sedang melakukan strategi pembangunan nasional yang berorientasi pada program pembangunan desa. 

Pembangunan yang berfokus pada desa bermaksud untuk secara langsung menyentuh kepentingan masyarakat dalam upaya pengentasan kemiskinan. Oleh karena itu, paradigma pembangunan lama yang bersifat top-down perlu direorientasikan menuju pendekatan bottom-up yang menempatkan masyarakat pedesaan sebagai pusat pembangunan.  

(Iftitah Alfath Ramadhani)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun