Mohon tunggu...
Iftinaity Shaumi Rahma
Iftinaity Shaumi Rahma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Diponegoro

Iftinaity merupakan mahasiswa Hukum Undip Angkatan 2020, berumur 21 tahun, memiliki ketertarikan terhadap dunia jurnalistik.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Prolanis Puskesmas Doro 2 Terima Penyuluhan tentang Jaminan Produk Halal oleh Mahasiswa KKN Undip

13 Agustus 2023   22:25 Diperbarui: 15 Agustus 2023   14:28 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PEKALONGAN (15/07/2023) – Dalam rangka mencerdaskan masyarakat Desa Larikan mengenai pentingnya sertifikat halal sebuah produk, khususnya produk makanan dan/atau minuman, yang diinisiasi oleh Iftinaity Shaumi Rahma, Tim II KKN Universitas Diponegoro Program Studi S1 Hukum Prodi Hukum, melakukan pelaksanaan penyuluhan jaminan produk halal pada produk buatan salah satu anggota Tim II KKN Universitas Diponegoro Program Studi S1 Kedokteran Prodi Farmasi, Nabella Desli Marisna, yaitu Jamu Larikan (Jali).

Jali merupakan jamu antihipertensi yang terbuat dari jahe, kunyit, sereh, kapulaga, dan kayu manis. Filosofi penamaan Jali atas dasar untuk mengenang dan menghargai Desa Larikan, tempat pengabdian Tim II KKN Universitas Diponegoro.

Program ini dihadiri oleh kurang lebih 30 bapak-bapak dan ibu-ibu yang termasuk dalam kelompok Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis), yang berlangsung di Puskesmas Doro 2 pada tanggal 15 Juli 2023. Pada Penyuluhan ini, Iftinaity menjelaskan tentang jaminan produk halal dan pentingnya sertifikat halal, serta menyajikan perbedaan logo produk halal sebelum dan sesudah diundangkannya PP No. 39/2021, dimana label halal yang ditetapkan MUI masih dapat digunakan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun terhitung sejak PP tersebut diundangkan.

Penjelasan mendalam ini membantu para bapak dan ibu untuk lebih memahami mengapa sertifikat halal produk diperlukan sebelum sebuah produk diperjualbelikan. Kelompok sasaran dan pekerja Puskesmas Doro 2 yang hadir mengaku senang dan terkesan dengan kegiatan yang digelar oleh mahasiswa KKN UNDIP. Seperti yang dirasakan oleh Winarsih, salah satu ibu yang memilki anak yang merantau untuk bekerja di Jakarta, mengatakan program ini bermanfaat untuk memperjualbelikan sebuah produk, khususnya produk makanan dan/atau minuman.

"Saya merasa sangat senang setelah mendengarkan penyuluhan ini karena saya jadi tahu kalau menjual produk tidak boleh sembarangan, semoga melalui program ini, dapat mengetahui pentingnya sertifikat halal produk makanan dan/atau minuman, dan meningkatkan peluang UMKM Desa Larikan," ujar Winarsih.

Dengan dilakukannya kegiatan penyuluhan jaminan produk halal ini, diharapkan Desa Larikan dapat bebas dari masalah sertifikat halal, serta meningkatkan kesadaran dan kemampuan bapak-bapak dan ibu-ibu dalam memperjualbelikan produk UMKM.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi antara mahasiswa dan masyarakat dapat menciptakan dampak positif dalam peningkatan ekonomi masyarakat desa khususnya untuk mengurangi potensi kekosongan sertifikat halal di Desa Larikan.

Penulis: Iftinaity Shaumi Rahma, Fakultas Hukum dan Prodi S1 Hukum, 11000120190171

Lokasi: Desa Larikan, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan

Dosen Pembimbing: Asep Setijai, S.Pt., M.Si., Ph.D

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun