Mohon tunggu...
Iqbal Iftikar
Iqbal Iftikar Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis Wannabe

Nothing was never anywhere

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Bicara Bendera Finlandia, Negeri Seribu Danau Penuh Salju

17 Juli 2018   20:51 Diperbarui: 17 Juli 2018   21:59 3718
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bendera kepresidenan Finlandia di Istana Presiden. Foto oleh Kaihsu Tai (www.wikizero.com)

Desain salib biru pertama kali dipakai oleh klub kapal pesiar Nyland, yang berbasis di Helsinki, pada tahun 1861. Bendera tersebut memiliki kemiripan dengan bendera klub kapal pesiar lainnya di Saint Petersburg, Russia. Kemiripan bendera kapal Finlandia dengan Russia pada waktu itu mengakibatkan kejadian salah tangkap ketika perang Crimea (1850-an). Kapal dagang Finlandia ditangkap angkatan laut Inggris-Prancis karena mengibarkan bendera Saint George yang mirip bendera Bea Cukai Russia.

Memasuki abad 20, otoritas Russia mengkampanyekan "Russianisasi Finlandia". Mereka menambahkan bendera triwarna Russia di kanton (pojok atas sisi kerekan) bendera salib biru. Masyarakat Finlandia dengan tegas menolak bendera tersebut dan menyebutnya "orjalippu" (bendera budak).

Ketika Finlandia menyatakan kemerdekaannya dari Russia, diadakanlah kompetisi desain bendera nasional. Secara umum, desain yang terkumpul mayoritas berwarna merah-kuning (sesuai lambang negara Finlandia) atau biru-putih. Desain yang terpilih, yang kita kenal hari ini, adalah milik seniman Eero Snellman dan Bruno Tuukkanen.

Hukum tentang Bendera

Jika Indonesia memiliki UU No. 24 Tahun 2009 yang mengatur tentang bendera, Finlandia punya "Laki Suomen lipusta" (undang-undang bendera) yang diresmikan tahun 1978. UU ini mengatur segala sesuatu tentang bendera Finlandia, dari bentuk, warna sampai tata cara pengibaran dan penurunannya.

Geometri bendera Finlandia. Satu kotak mewakili satu unit luas. (Dokumen pribadi)
Geometri bendera Finlandia. Satu kotak mewakili satu unit luas. (Dokumen pribadi)
Rasio bendera Finlandia adalah 11:18 (lebar:panjang). Untuk bendera swallow-tailed, bendera lebih panjang satu unit dengan ekor sepanjang 5 unit. Salib biru di bendera memiliki lebar 3 unit dengan proporsi 4:3:4 untuk sisi vertikal dan 5:3:10 untuk sisi horizontal. Bendera direkomendasikan untuk dikibarkan pada tiang setinggi 6 kali tinggi bendera.

Bendera nasional digunakan oleh seluruh warga, organisasi dan daerah serta municipality (daerah setingkat kota) di Finlandia. Bendera negara dengan lambang negara hanya boleh dikibarkan di kantor pemerintahan nasional dan provinsi, kedutaan besar Finlandia dan dua katedral utama nasional: Evangelikal Lutheran dan Ortodoks.

Bendera tentara hanya dipergunakan oleh tentara dan kapal perang. Sementara bendera khusus presiden, bendera komando menteri pertahanan, panglima tentara dan panglima angkatan laut hanya boleh digunakan oleh pihak berwenang.

Sesuai UU, pengibaran bendera dilakukan pukul 8 pagi sampai matahari terbenam, paling lambat pukul 9 malam. Di hari kemerdekaan, bendera diturunkan pukul 8 malam walau matahari sudah tenggelam. Pengibaran bendera setengah tiang hanya boleh dikibarkan atas instruksi menteri dalam negeri.

Pada pertengahan musim panas yang dikenal dengan Midsummer, ketika kemiringan bumi sejajar dengan matahari (summer solstice), warga Finlandia merayakan hari bendera (flag day). Pada hari itu, seluruh warga mengibarkan bendera dari pukul 6 sore sehari sebelum Midsummer, dan menurunkannya pukul 9 malam keesokan harinya. Hal tersebut dilakukan untuk melambangkan matahari yang tidak tenggelam selama Midsummer berlangsung.

Peraturan lainnya tentang bendera Finlandia antara lain: dilarang mencoret bendera, dilarang menggunakannya secara tidak terhormat, dilarang menurunkannya tanpa izin pengibar, dilarang menggunakan bendera kepresidenan tanpa izin presiden, dilarang menambah simbol tambahan, serta dilarang menjual bendera yang tidak sesuai undang-undang. Pelanggaran terhadap peraturan ini merupakan tindak pidana dan dapat dikenai sanksi berupa denda.

Terdapat juga peraturan umum dalam menghormati bendera seperti: bendera tidak boleh kotor atau rusak, bendera tidak boleh menyentuh tanah, serta setelah dicuci, bendera harus dikeringkan dalam ruangan. Bila bendera sudah tidak terpakai, bendera tidak boleh dibuang di tempat sampah, dikubur atau dibuang ke laut melainkan harus dibakar atau dipotong kecil-kecil sebelum dibuang agar tidak berbentuk bendera lagi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun