Mohon tunggu...
Miftahul Huda
Miftahul Huda Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Kepemilikan Harta dalam Islam

15 September 2016   16:58 Diperbarui: 15 September 2016   17:10 2076
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Kepemilikan dalam Islam

Untuk lebih memahami pemaparan ini terlebih dahulu harus diketahui definisi milik. Milik atau dalam kosakata arab disebut al-milkdari akar kata malaka mempunyai arti penguasaan terhadap sesuatu. Atau dalam istilah yang lebih singkat disebut sebagai hak milik atau milik saja. Sedangkan dalam istilah fikh, milik atau kepemilikan mempunyai arti “kekhususan seseorang terhadap harta yang diakui syar’i, sehingga ia berhak memanfaatkan dan atau mentashorrufkannya”

Sedangkan menurut fuqaha definisi milik sebagai berikut :

Wahbah al-Zuhaily

“Hak milik ialah suatu kekhususan terhadap sesuatu harta yang menghalangi orang lain dari harta tersebut. Pemiliknya bebas melakukan tasharruf kecuali ada halangan syar’iy”. Wahbah al-Zuhaily, Al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu, Juz IV, hlm.37.

Muhammad Abu Zahro

“Hak milik ialah suatu kekhususan terhadap sesuatu harta yang menghalangi orang lain dari harta tersebut dan memungkinkan pemiliknya bebas melakukan tasharruf kecuali ada halangan syar’iy”. Muhammad Abu Zahroh, Al-Milkiyyah wa Nazhariyatul al’Aqd fi al-Syari’ah al-Islamiyyah, Mesir dar al-Fikri al-‘Araby, 1962, hlm. 15.

Dari beberapa definisi diatas kiranya dapat digambarkan bahwa harta bila dalam proses memperolehnya sesuai syara’ maka hal ini memungkinkan kepada yang memiliki untuk memanfaatkan atau lain sebagainya sesuai anjuran syara’ dan tidak terhalangi oleh halangan syar’i seperti hilang akal, gila, atau masih terlalu kecil untuk menggunakan harta tersebut. Dengan demikian, harta yang didapat yang tidak sesuai tuntutan syara’ dan pemanfaatannya menyimpang dari ajaran syara’ maka hal tersebut tidak dikatakan sebagai milik.

Membincang harta, pemilik dan orang lain yang bukan pemilik ini tentu tidak akan terlepas dari hubungan khusus diantaranya; orang yang bukan pemilik harta tidak memiliki kewenangan untuk menggunakan harta meskipun harta itu telah berada padanya begitu lama kecuali mendapat izin dari si empunya. Izin dalam hal ini bisa berupa surat izin pemanfaatan, waris, dsb. Begitu pula, walaupun harta berada pada si empunya, tapi untuk menggunakan hartanya terhalangi semisal karena tidak waras atau belum balig dan sebagainya maka harta tersebut bisa diwakilkan atau diwariskan kepada orang lain agar dapat menggunakan harta tersebut.

Konsep kepemilikan dalam Islam adalah konsep pertengahan. Mengapa, karena konsep kepemilikan dalam sistem ekonomi Islam merupakan penengah antara konsep kepemilikan dalam sistem ekonomi kapitalis dan sistem ekonomi sosialis. Dalam sistem ekonomi kapitalis hak kepemilikan diberikan secara bebas kepada setiap individu dan dalam sistem ekonomi sosialis justru mengesampingkan kepemilikan individu. Dalam masalah kepemilikan, Islam mengakui kepemilikan individu yang diperoleh dengan cara yang dibolehkan syara’, sehingga setiap individu tersebut berhak melakukan apapun terhadap kepemilikannya. Namun demikian, hak kepemilikan individu dalam Islam dibatasi semacam limitasi; seperti kewajiban memberikan nafkah kepada karib kerabat, kewajiban zakat danlain sebagainya. Yang tujuan dari pada limitasi itu adalah kesejahteraan ummat.

Selain kepemilikan Individu, Islam juga mengakui kepemilikan umum sebagaimana disabdakan Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra, yang artinya sebagai berikut :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun