Orang Muslim berserikat dalam tiga hal, air, rumput dan api. Memperjualbelikannya haram.
Dari hadist diatas kiranya dapat diambil suatu pemahaman bahwa Islam juga mengakui kepemilikan umum. Akan tetapi bukan hanya tiga objek tersebut saja, masih banyak objek lainnya yang memiliki karakter yang sama dengan ketiga objek dalam hadist tersbut.
Kedudukan Harta dalam Islam
Setelah kita tahu definisi almilk rasanya tidak adil bila kedudukan harta dalan Islam kita abaikan. Oleh karenanya, maka penting untuk diketahui. Harta dalam pandangan Islam menempati kedudukan yang sangat penting. Ini dikarenakan Islam menempatkan harta sebagai salah satu dari lima kebutuhan pokok dalam kehidupan manusia yang harus dipelihara (ad-dharuriyyah al-khamsah).[1] Ad-dharuriyyah al-khamsahsecara berurutan meliputi memelihara agama, jiwa, keturunan, akal dan harta. Meskipun harta menempati urutan yang kelima, ia merupakan unsur yang sangat urgen di dalam memenuhi keempat unsur lainnya. Hal ini terbukti ketika seseorang akan melaksanakan shalat sebagai bukti pemeliharaan agama ia harus menutupi aurat, dan untuk menutupi aurat memerlukan harta. Makan dan minum sebagai bentuk pemeliharaan jiwa memerlukan harta untuk terpenuhi. Pernikahan memerlukan harta untuk pemeliharaan keturunan. Dan menuntut ilmu untuk memelihara akal, harta sangat dibutuhkan. Jadi, harta merupakan merupakan sesuatu yang sangat vital dalam kehidupan manusia.
Meski demikian harta bukanlah tujuan kehidupan, ketinggian derajat dan atau keutamaan. Harta adalah salah satu nikmat sekaligus ujian dari Allah SWT bagi pemiliknya. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Al-Quran surah al-anfaal ayat 28 yang artinya :
Dan ketahuilah bahwa harta dan anak-anakmu hanyalah sebagai cobaan dan sesungguhnya disisi Allah lah pahala yang besar.
Dalam masalah harta Rosulullah bersabda sebagaimana disampaikan oleh Ka’ab bin ‘iyadl sebagai berikut :
Sesungguhnya setiap ummat itu ada fitnah, dan fitnah ummatku adalah harta.
Yang dimaksud “Fitnah” oleh ayat dan hadist diatas adalah kecintaan serta kerakusan manusia dalam memperoleh harta dan menggunakannya sehingga tidak memerhatikan koridor atau tatanan aturan syariat tentang harta.
Rozalinda, 2014, Ekonomi Islam : Teori & Aplikasinya dalam Aktivitas Ekonomi,Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.