Mohon tunggu...
Miftahul Huda
Miftahul Huda Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Kepemilikan Harta dalam Islam

15 September 2016   16:58 Diperbarui: 15 September 2016   17:10 2076
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kepemilikan dalam Islam

Untuk lebih memahami pemaparan ini terlebih dahulu harus diketahui definisi milik. Milik atau dalam kosakata arab disebut al-milkdari akar kata malaka mempunyai arti penguasaan terhadap sesuatu. Atau dalam istilah yang lebih singkat disebut sebagai hak milik atau milik saja. Sedangkan dalam istilah fikh, milik atau kepemilikan mempunyai arti “kekhususan seseorang terhadap harta yang diakui syar’i, sehingga ia berhak memanfaatkan dan atau mentashorrufkannya”

Sedangkan menurut fuqaha definisi milik sebagai berikut :

Wahbah al-Zuhaily

“Hak milik ialah suatu kekhususan terhadap sesuatu harta yang menghalangi orang lain dari harta tersebut. Pemiliknya bebas melakukan tasharruf kecuali ada halangan syar’iy”. Wahbah al-Zuhaily, Al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu, Juz IV, hlm.37.

Muhammad Abu Zahro

“Hak milik ialah suatu kekhususan terhadap sesuatu harta yang menghalangi orang lain dari harta tersebut dan memungkinkan pemiliknya bebas melakukan tasharruf kecuali ada halangan syar’iy”. Muhammad Abu Zahroh, Al-Milkiyyah wa Nazhariyatul al’Aqd fi al-Syari’ah al-Islamiyyah, Mesir dar al-Fikri al-‘Araby, 1962, hlm. 15.

Dari beberapa definisi diatas kiranya dapat digambarkan bahwa harta bila dalam proses memperolehnya sesuai syara’ maka hal ini memungkinkan kepada yang memiliki untuk memanfaatkan atau lain sebagainya sesuai anjuran syara’ dan tidak terhalangi oleh halangan syar’i seperti hilang akal, gila, atau masih terlalu kecil untuk menggunakan harta tersebut. Dengan demikian, harta yang didapat yang tidak sesuai tuntutan syara’ dan pemanfaatannya menyimpang dari ajaran syara’ maka hal tersebut tidak dikatakan sebagai milik.

Membincang harta, pemilik dan orang lain yang bukan pemilik ini tentu tidak akan terlepas dari hubungan khusus diantaranya; orang yang bukan pemilik harta tidak memiliki kewenangan untuk menggunakan harta meskipun harta itu telah berada padanya begitu lama kecuali mendapat izin dari si empunya. Izin dalam hal ini bisa berupa surat izin pemanfaatan, waris, dsb. Begitu pula, walaupun harta berada pada si empunya, tapi untuk menggunakan hartanya terhalangi semisal karena tidak waras atau belum balig dan sebagainya maka harta tersebut bisa diwakilkan atau diwariskan kepada orang lain agar dapat menggunakan harta tersebut.

Konsep kepemilikan dalam Islam adalah konsep pertengahan. Mengapa, karena konsep kepemilikan dalam sistem ekonomi Islam merupakan penengah antara konsep kepemilikan dalam sistem ekonomi kapitalis dan sistem ekonomi sosialis. Dalam sistem ekonomi kapitalis hak kepemilikan diberikan secara bebas kepada setiap individu dan dalam sistem ekonomi sosialis justru mengesampingkan kepemilikan individu. Dalam masalah kepemilikan, Islam mengakui kepemilikan individu yang diperoleh dengan cara yang dibolehkan syara’, sehingga setiap individu tersebut berhak melakukan apapun terhadap kepemilikannya. Namun demikian, hak kepemilikan individu dalam Islam dibatasi semacam limitasi; seperti kewajiban memberikan nafkah kepada karib kerabat, kewajiban zakat danlain sebagainya. Yang tujuan dari pada limitasi itu adalah kesejahteraan ummat.

Selain kepemilikan Individu, Islam juga mengakui kepemilikan umum sebagaimana disabdakan Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra, yang artinya sebagai berikut :

Orang Muslim berserikat dalam tiga hal, air, rumput dan api. Memperjualbelikannya haram.

Dari hadist diatas kiranya dapat diambil suatu pemahaman bahwa Islam juga mengakui kepemilikan umum. Akan tetapi bukan hanya tiga objek tersebut saja, masih banyak objek lainnya yang memiliki karakter yang sama dengan ketiga objek dalam hadist tersbut.

Kedudukan Harta dalam Islam

Setelah kita tahu definisi almilk rasanya tidak adil bila kedudukan harta dalan Islam kita abaikan. Oleh karenanya, maka penting untuk diketahui. Harta dalam pandangan Islam menempati kedudukan yang sangat penting. Ini dikarenakan Islam menempatkan harta sebagai salah satu dari lima kebutuhan pokok dalam kehidupan manusia yang harus dipelihara (ad-dharuriyyah al-khamsah).[1] Ad-dharuriyyah al-khamsahsecara berurutan meliputi memelihara agama, jiwa, keturunan, akal dan harta. Meskipun harta menempati urutan yang kelima, ia merupakan unsur yang sangat urgen di dalam memenuhi keempat unsur lainnya. Hal ini terbukti ketika seseorang akan melaksanakan shalat sebagai bukti pemeliharaan agama ia harus menutupi aurat, dan untuk menutupi aurat memerlukan harta. Makan dan minum sebagai bentuk pemeliharaan jiwa memerlukan harta untuk terpenuhi. Pernikahan memerlukan harta untuk pemeliharaan keturunan. Dan menuntut ilmu untuk memelihara akal, harta sangat dibutuhkan. Jadi, harta merupakan merupakan sesuatu yang sangat vital dalam kehidupan manusia.

Meski demikian harta bukanlah tujuan kehidupan, ketinggian derajat dan atau keutamaan. Harta adalah salah satu nikmat sekaligus ujian dari Allah SWT bagi pemiliknya. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Al-Quran surah al-anfaal ayat 28 yang artinya :

Dan ketahuilah bahwa harta dan anak-anakmu hanyalah sebagai cobaan dan sesungguhnya disisi Allah lah pahala yang besar.

Dalam masalah harta Rosulullah  bersabda sebagaimana disampaikan oleh Ka’ab bin ‘iyadl sebagai berikut :

Sesungguhnya setiap ummat itu ada fitnah, dan fitnah ummatku adalah harta.

Yang dimaksud “Fitnah” oleh ayat dan hadist diatas adalah kecintaan serta kerakusan manusia dalam memperoleh harta dan menggunakannya sehingga tidak memerhatikan koridor atau tatanan aturan syariat tentang harta.

Daftar Bacaan :

Rozalinda, 2014, Ekonomi Islam : Teori & Aplikasinya dalam Aktivitas Ekonomi,Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.

http://m-herry.blogspot.co.id/2012/12/hadist-rasul-tentang-kepemilikan.html

https://gustani.blogspot.co.id/2011/07/konsep-kepemilikan-dalam-islam.html


[1]Rozalinda, 2014, Ekonomi Islam : Teori & Aplikasinya dalam Aktivitas Ekonomi,Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada. Hal, 42.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun