Mohon tunggu...
Nisa Iffatus Shofia
Nisa Iffatus Shofia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Sistem Pemidanaan Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH)?

7 Oktober 2024   20:50 Diperbarui: 7 Oktober 2024   22:36 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

6. Upaya Pencegahan

    Selain mengadili anak yang telah melakukan tindak pidana, sistem pemidanaan anak juga melibatkan upaya pencegahan agar anak-anak tidak terlibat dalam tindak pidana. Ini bisa dilakukan melalui edukasi, pengembangan program sosial, dan pemenuhan kebutuhan dasar anak secara menyeluruh.

Dengan pendekatan yang lebih rehabilitatif dan perlindungan hak-hak anak yang kuat, sistem pemidanaan anak dalam hukum pidana di Indonesia bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada anak untuk memperbaiki perilaku mereka dan kembali menjadi anggota yang positif dalam masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun