Mohon tunggu...
Nisa Iffatus Shofia
Nisa Iffatus Shofia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sengketa Tanah: Hukum Adat vs Hukum Agraria

7 Oktober 2024   19:00 Diperbarui: 7 Oktober 2024   19:39 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tantangan dan Solusi

Salah satu tantangan terbesar dalam menyelesaikan sengketa tanah adalah memadukan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat dengan sistem hukum agraria yang memberikan kepastian hukum melalui sertifikasi. Meskipun UUPA mengakui keberadaan hak adat, banyak masyarakat adat yang masih belum memiliki akses terhadap perlindungan hukum yang memadai.

Solusi yang mungkin adalah dengan memperkuat dialog antara masyarakat adat, pemerintah, dan perusahaan, serta reformasi agraria yang lebih inklusif. Hal ini termasuk pengakuan formal atas tanah adat dan hak ulayat, serta perlindungan hukum yang lebih kuat untuk mencegah pengambilalihan tanah adat tanpa persetujuan.

Kesimpulan

Sengketa tanah antara hukum adat dan hukum agraria mencerminkan kompleksitas sistem hukum di Indonesia. Perbedaan mendasar dalam konsep kepemilikan dan pengelolaan tanah antara kedua sistem ini sering menjadi sumber konflik. Pengakuan yang lebih kuat terhadap hak-hak masyarakat adat atas tanah dan reformasi agraria yang inklusif menjadi kunci penting dalam menyelesaikan konflik tanah di masa depan. Upaya untuk menemukan keseimbangan antara kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak-hak adat harus terus didorong untuk menciptakan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam sengketa tanah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun