Mohon tunggu...
Iffat Mochtar
Iffat Mochtar Mohon Tunggu... Wiraswasta - Profesional - Wiraswasta

Country Manager di sebuah Perusahaan Swasta Asing yang bergerak di sektor Pertambangan. Berdomisili di kota minyak Balikpapan, Kalimantan Timur. Memiliki banyak ketertarikan di bidang marketing, traveling, kuliner, membaca dan menulis.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Ibu Kota Negara Nusantara, Pertaruhan Masa Depan Bangsa Indonesia

5 Maret 2022   06:00 Diperbarui: 5 Maret 2022   08:38 1342
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Desain Ibu Kota Negara yang Didesain oleh I Nyoman Nuarta | Sumber Kementerian PUPR

Nama "Nusantara" sudah dipilih oleh Presiden Joko Widodo sebagai nama Ibu Kota Negara (IKN) yang baru. 

Nama tersebut diungkapkan pertama kali oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam rapat Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara pada hari Senin tanggal 17 Januari 2022 yang lalu.

Keputusan pemindahan Ibu Kota Negara Republik Indonesia dari Jakarta ke Nusantara yang terletak di Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur merupakan langkah yang sangat tepat.

Banyak faktor yang menjadi pertimbangan untuk pemindahan sebuah Ibu Kota Negara. Walaupun wacana ini sudah digadang-gadang sejak lama yaitu sejak pada masa pemerintahan presiden Soekarno, Soeharto hingga Joko Widodo saat ini.

Bahkan tempat-tempat yang menjadi rencana ibu kota baru pun sudah diumumkan kala itu. Seperti pada masa presiden Soekarno yang sudah menetapkan kota Palangkaraya sebagai rencana ibu kota baru demikian juga Jonggol yang menjadi pilihan presiden Soeharto. Tetapi untuk memindahkan Ibu Kota Negara, tak semudah membalikkan telapak tangan. Membutuhkan waktu yang panjang dan anggaran yang besar untuk bisa merealisasikannya.

Selain pertimbangan geografis juga pertimbangan ekonomis bahkan keputusan politis sangat diperlukan untuk mengamankan keberlanjutan pembangunan khususnya di bidang infrastruktur. Masa pemerintahan 5 tahun tidaklah cukup untuk menyelesaikan pembangunan sebuah ibu kota baru.

Apalagi di tengah kondisi pandemi saat ini, fokus dan perhatian pemerintah menjadi terpecah untuk memprioritaskan penanganan pandemi terlebih dahulu. Sehingga diperlukan dukungan dari segenap komponen bangsa termasuk langkah-langkah politis di Dewan Perwakilan Rakyat melalui panitia Khusus pembuatan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara hingga disahkannya menjadi Undang-Undang IKN pada tanggal 18 Januari 2022. 

Dengan pengesahan Undang-Undang IKN tersebut maka diharapkan pembangunan Ibu Kota Negara nantinya tidak akan menjadi mangkrak dan tetap akan diteruskan oleh pemerintahan berikutnya.

Desain
Desain "Nagara Rimba Nusa" yang Tetap Mempertahankan Lingkungan Hutan Kalimantan yang Asri | Sumber Kementerian PUPR

Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang juga memiliki jumlah pulau terbanyak di dunia. Di samping itu juga memiliki beragam suku, bahasa daerah, agama dan adat istiadat. Beruntungnya semua keberagaman tersebut bisa dipersatukan di bawah semboyan "Bhinneka Tunggal Ika" dan Pancasila sebagai Dasar Negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun