pernikahan merupakan sesuatu hal yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan kita, tentunya dibarengi dengan sejumlah alasan. Perlu dipahami bahwa menikah merupakan sebuah proses hidup yang menyatukan kehidupan antara seorang pria dan wanita dalam pertalian agama. Dengan harapan agar dapat saling menjaga serta menghidupkan nuansa keluarga yang penuh kasih sayang serta tanggung jawab diantara keduanya.
Hadirnya sebuah acaraAcara pernikahan umumnya dilaksanakan di tempat yang dapat menjangkau banyak khalayak ramai, dalam hal ini warga setempat. Akan tetapi, acara seperti ini bisa dilaksanakan di sekitar rumah mempelai keluarga perempuan dengan maksud meningkatkan efisiensi serta menekan biaya. Jika ekonomi yang dimiliki lebih banyak lagi, maka dapat dilaksanakan di Apartemen / gedung aula pernikahan.
Sudah menjadi budaya kalau upacara sakral ini dilaksanakan di akhir / awal bulan, pada daerah tertentu di Indonesia dapat menyesuaikan juga dengan kalender budaya setempat. Penyelenggaraan yang dilakukan tanpa memilih tempat resmi banyak menuai pro dan kontra. Ini sebuah kewajaran karena setiap pilihan yang diambil dapat menuai resiko tersendiri.
Jika acara resepsi diselenggarakan di tempat mempelai wanita, apalagi yang akses jalanya kurang memadai tentu dapat menghambat lalu lintas kendaraan bermotor serta dapat membuat kendaraan roda empat mengambil rute yang jauh dengan maksud menjaga ketertiban umum. Kalau semisalnya dilakukan di aula apartemen sisi positifnya dapat menunjukan kemampuan bahwa keluarga tersebut memiliki kecukupan finansial dan negatifnya akan mengocek lebih banyak biaya.
Dalam prakteknya bagi penyelenggaraan di sekitar rumah dapat dialihkan lalu lintasnya melalui sebuah jalan kecil / sebuah rute dengan jalan akhir dapat menghantarkan pengguna kendaraan ke jalan raya. Solusi ini memang efektif tapi hanya untuk sementara waktu, jika kita meluaskan pikiran ada jalan efektif dengan melakukan pernikahan di KUA (Kantor Urusan Agama), untuk biayanya sendiri terbilang terjangkau dibanding dengan pernikahan ber-prasmanan.
Untuk sejumlah biaya bagi pasangan pengantin yang melaksanakan pernikahan disana, sebagaimana diatur menurut Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2014 ialah :
. Menikah di kantor KUA pada hari dan jam kerja, gratis tanpa dipungut biaya
. Kalau diselenggarakan diluar jam kerja / tidak di KUA hanya perlu membayar sejumlah Rp 600.000
Tidak jarang juga banyak yang memilih melaksanakan disini, dengan berbagai pertimbangan. Bagi sebagian orang yang telah melangsungkan acara disana kurang lebih sekitar satu jam, yakni dimulai dari ijab qabul serta penandatangan dokumen pernikahan sebagai bentuk pernikahan yang tercatat oleh negara.
Setelahnya dilanjutkan dengan acara syukuran di rumah serta di iringi dengan do'a, setidaknya ini lebih hemat paling tidak biaya yang dikeluarkan kurang dari puluhan juta rupiah.
Sebagai sebuah catatan penting, penyelenggaraan nikah sebenarnya cukup mudah dalam agama. Selama syarat dan rukun nikah terpenuhi. Penghalang sebenarnya adalah kebudayaan atau tuntutan dari orang tua perempuan.