Mohon tunggu...
iffa kholida
iffa kholida Mohon Tunggu... Dosen - Iffakholida

All is well

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Fiqih dan Pembagiannya

3 November 2020   11:18 Diperbarui: 3 November 2020   11:26 2517
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A. Hukum

Hukum fiqih ialah suatu pengetahuan yang mengetahui wahyu Allah yakni Al-qur'an juga mengetahui Sabda rosul yakni As-sunnah yang ditalarkan dengan akal dan metode tertentu sehingga pengetahuan ilmu fiqih dapat di diketahui dengan dalil-dalil yang rinci. 

Hukum fiqih itu sendiri ialah hukum yang berkaitan dengan hukum syara' yang berupa(wajib, sunnah, makruh, halal, haram, dan mubah). Para ulama' dan tabi'in juga menyampaikan semua pesan-pesan nabi dengan suatu pemahaman yang telah di sepakati dalam bentuk "sabda". Oleh karena itu masayarakat dapat memahami hukum-hukum yang sudah di bukukan dalam karya terbesar mereka berupa"fiqih".

MACAM-MACAM HUKUM 

1. HUKUM TAKLIFI

Hukum taklifi merupakan suatu hukum yang mengandung paksaan dimana seorang muslim dituntut untuk memilih antara melakukan atau tidak melakukan. 

Macam-macam hukum taklifi

a. Wajib, wajib ialah suatu hukum yang begitu memaksakan seorang muslim untuk melakukan sesuatu yang diwajibkan, dan apabila ditinggal kan maka seorang muslim akan mendapatkan siksaan. Misalnya: kita diwajibkan sholat lima waktu, apabila kita melakukannya kita mendapatkan pahala dan apabila kita meninggalkannya maka kita akan berdosa. 

b. Sunnah, sunnah ialah suatu hukum yang tudak memaksakan seorang muslim untuk melakukannya melainkan berupa anjuran bagi seorang muslim sehingga seorang muslim tidak di larang meninggalkan. Misalnya: kita dianjurkan untuk sholat sunnah "qobliyah ba'diyah" namun kita tidak dipaksakan untuk melakukannya melainkan hanya anjuran, apabila melakukannya kita mendapat pahala, dan apabila kita meninggalkannya kita tidak berdosa. 

c. Haram, haram ialah suatu hukum yang memaksakan seorang muslim untuk tidak melakuakan suatu kepastian yang mendapatkan dosa bila seorang muslim mengerjakannya. Misalnya: seorang muslim diharamkan makan makanan dan minum minumah haram seperti daging babi, dan arak.

d. Makruh, makruh ialah suatu hukum yang menuntut muslim untuk meninggalkan perbuatan yang mendekati haram. Misalnya: dalam melakukan ibadah puasa seorang muslim mekruh menggosok gigi dikarenakan perbuatan itu mendekati batalnya puasa.

e. Mubah, mubah ialah suatu perbuatan yang meragukan seorang muslim antara melakukan atau tidak. 

2. HUKUM WADH'I

Hukum wadh'i  ialah suatu hukum yang berkaitan dengan dua hal antara sebab (sabab) yang disebab i (musabbab) juga antara syarat yang disyarati (masyrut) juga antara penghalang (mani') dan yang mengahalangi (mamnu')

Macam-macam hukum wadh'i

a. Sebab, ialah suatu kemungkinan yang memungkinkan sampai pada tujuan. Misalnya: sebab orang mandi besar disebabkan junub.

b. Syarat, syarat ialah suatu yang berada dilaur hukum syar'i yang mana apabila tidak ada syarat maka hukumpun tidak akan ada. Misalnya: syarat sahnya sholat terdiri dari baligh, berakal, suci dari hadas kecil maupun besar dll.

c. Mani', mani' ialah suatu penghalang hukum yang ditetapkan syari'at.

d. Sah, sah ialah suatu hukum yang sesuai dengan ketentuan syar'i. Misalnya: dikatakan sahnya sholat apabila kita memenuhi syarat sahnya sholat yang didalamnya terpenuhi antara sebab, syarat, dan tidak ada mani'.

e. Batal, batal ialah suatu hal yang dilakukan seorang muslim yang tidak sesuai dengan tuntunan syara'. Misalnya: batalnya sholat disebabkan karena adanya kentut dll.

f. Rukhsah, rukhsah ialah ketentuan Allah yang berupa peringatan bagi seorang muslim .

g. Azimah, azimah ialah ketentuan allah yang telah ditetapkan sejak zaman dahulu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun