1.Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan bersama dengan aparat kepolisian Polres Kota Tangerang Selatan, belum melaksanakan dan mengimplementasikan peraturan walikota tersebut dengan baik, sehingga memunculkan dampak terganggunya rutinitas masyarakat.
2.Masih minimnya waktu pengawasan yang dilakukan di lapangan, sehingga masih banyaknya angkutan bermuatan besar atau truk bebas melintas di laju lalu lintas dikala jam sibuk aktifitas masyarakat.
3.Sangat minimnya sosialisasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersama dengan Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan, karena hal tersebut masih banyak pengendara angkutan bermuatan besar itu tidak tau mengenai pembatasan jam operasional tersebut.
4.Pemberitahuan terhadap jam operasional tersebut tidak terpasang sarana atau plang pemberitahuan sehingga ketidaktahuan pengedara akan batasan jam yang telah ditetapkan.
Sehingga dapat disimpulkan sarana dan prasarana belum dilakukan secara baik, dan implementasi kebijakan tersebut dirasa belum berjalan dengan baik dan semestinya, sehingga perlu adanya tindakan komprehensif yang dilakukan Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan bersama dengan Aparat Kepolisian Kota Tangerang Selatan.Â
Jika, tidak terlaksana dengan baik akan terus bertambah kasus tewas akibat angkutan bermuatan besar, kemacetan, jalan yang cepat rusak dan polusi udara yang diciptakan melalui asap transportasi dan debu pasir akibat barang yang diangkut oleh angkutan bermuatan besar atau truk.
Menyadari akan fungsi dan peran transportasi darat melalui jalan umum dianggap penting untuk diperhatikan, maka perlu adanya penataan dalam satu sistem tranportasi yang terpadu serta mampu mewujudkan transportasi yang selaras dan serasi dengan masyarakat, yang didukung mengenai aturan pembatasan operasional angkutan bermuatan besar melintas dengan tertib, aman, nyaman, selamat, cepat, tepat, lancar dan teratur dalam berlalu lintas dilingkungan masyarakat.
Agar hal tersebut diatas dapat diaplikasikan atau diimplementasikan secara baik, maka dapat disimpulkan beberapa hal, agar peraturan walikota tersebut, sebagai berikut :
1.Hendaknya Pemerintah Kota Tangerang Selatan, bersama dengan Dinas Perhubungan dan Kepolisian, agar menyebar luaskan informasi terkait pembatasan jam operasional tersebut.
2.Memasang rambu himbauan atau larangan angkutan bermuatan besar atau truk beroperasi dan memberitahu pada rambu tersebut, waktu yang diperbolehkan dalam melintas jalan raya.
3.Mengatur dan mengkaji ulang skema contra flow lebih baik lagi dari yang sudah terjadi belakangan ini, yang anggap belum menjadi solusi yang baik.