Perpustakaan sebagai penyedia jasa informasi memiliki kewajiban untuk menyediakan dan memberikan pelayanan yang dapat dijangkau oleh semua kalangan, termasuk pelayanan bagi penyandang disabilitas. Penyandang   disabilitas   menurut   Undang-Undang  Nomor  8  Tahun  2016  yaitu  diartikan  sebagai   orang   yang   mengalami   keterbatasan  fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik, dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan   dapat   mengalami   hambatan   dan   kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga lainnya berdasarkan kesamaan hak. Menurut Aziz, Penyandang disabilitas   dibagi   menjadi   empat  yaitu:  tunanetra (gangguan  penglihatan), tunarungu (gangguan  pendengaran), tunadaksa (kelainan anggota tubuh), dan berkelainan mental.
Berdasarkan data Survei Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkap jumlah penduduk penyandang disabilitas di Indonesia mencapai sekitar 22,5 juta orang pada tahun 2022. Jumlah tersebut telah meningkat dari tahun 2021 yang sebesar 16,5 juta. Penelitian yang sama menunjukkan bahwa hanya 7,6 juta dari 17 juta penyandang disabilitas usia produktif yang bekerja.
Dalam menanggapi hal terkait disabilitas kebanyakan dari mereka masih memiliki minat dalam membaca buku entah di waktu senggang saat dirumah atau keinginan membaca di perpustakaan, oleh karena itu dalam menunjukan sikap adil dan tidak melakukan sikap diskriminatif perpustakaan perlu memunculkan trobosan baru dengan memberikan pelayanan yang baik antara lain:
1. Akses Fisik
Pintu yang disediakan bisa terbuka secara otomatis untuk memudahkan pemustaka yang menggunakan kursi roda, penyediaan lift, memberikan jalur pedistrian untuk berjalan kaki atau kursi roda agar memudahkan akses jalan menuju tempat yang dituju, serta jalur pandu untuk memudahkan mengakses berbagai ruangan yang disediakan perpustakaan. Penggunaan Glassdoors hendaknya diberi pada bagian tengah pintu sehingga pemustaka yang memiliki gangguan penglihatan tidak berjalan menabrak pintu tersebut.
2. Koleksi
Menyediakan ruangan khusus yang berisi buku braille, jurnal yang dapat bicara atau Easy to read books dilengkapi VCD dan DVD, Tactile picture books, untuk memudahkan pemahaman sesuai dengan informasi yang diingankan.
3. Layanan perpustakaan dan komunikasi
Layana sirkulasi, layanan refrensi, literasi informasi, dan layanan perpustakaan lainnya. Untuk layanan difabel dapat menyelenggarakan layanan khusus deperti layanan delivery bagi pemustaka yang tidak bisa secara langsung mengakses perpustakaan, dan layanan scanning text untuk memudahkan pemustaka difabel netra dalam mengakses informasi pada koleksi tercetak.
Selain itu, pihak perpustakaan perlu melatih tenaga perpustakaan secara khusus untuk belajar bahasa isyarat agar dapat mendampingi pemustaka penyandang tunarungu dan tunawicara.
Itulah beberapa upaya untuk meningkatkan layanan perpustakaan terutama bagi pemustaka penyandang disabilitas diharapkan dapat mempermudah akses dan membuat pengguna disabilitas terbantu dalam mencari informasi di berbagai perpustakaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H