Penting untuk diingat bahwa dampak dari pernikahan dua keyakinan dapat sangat beragam dan bergantung pada individu dan hubungan yang terlibat. Komunikasi yang baik, saling menghormati, dan kemauan untuk beradaptasi adalah kunci untuk menjaga hubungan yang harmonis dan membangun dalam konteks perbedaan keyakinan.
DAFTAR PUSTAKA
Amri, A. (2020). Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam. Media Syari'ah: Wahana Kajian Hukum Islam Dan ..., 22(1), 49--64. https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/medsyar/article/view/6719
Hanifah, M. (2019). Perkawinan Beda Agama Ditinjau dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Soumatera Law Review, 2(2), 297--308. http://ejournal.lldikti10.id/index.php/soumlaw/article/view/4420
Makalew, J. (2013). Akibat hukum dari perkawinan beda agama di Indonesia. Lex Privatum, 1(2), 131--144. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/1710
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H