Mohon tunggu...
Iffa Auliya
Iffa Auliya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi Prodi Pengembangan Masyarakat Islam

hobi fotografi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan Beda Agama dalam Pandangan Islam

10 Juli 2023   10:30 Diperbarui: 10 Juli 2023   10:31 404
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Dokumen Pribadi

Penting untuk diingat bahwa dampak dari pernikahan dua keyakinan dapat sangat beragam dan bergantung pada individu dan hubungan yang terlibat. Komunikasi yang baik, saling menghormati, dan kemauan untuk beradaptasi adalah kunci untuk menjaga hubungan yang harmonis dan membangun dalam konteks perbedaan keyakinan.

DAFTAR PUSTAKA


Amri, A. (2020). Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam. Media Syari'ah: Wahana Kajian Hukum Islam Dan ..., 22(1), 49--64. https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/medsyar/article/view/6719


Hanifah, M. (2019). Perkawinan Beda Agama Ditinjau dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Soumatera Law Review, 2(2), 297--308. http://ejournal.lldikti10.id/index.php/soumlaw/article/view/4420


Makalew, J. (2013). Akibat hukum dari perkawinan beda agama di Indonesia. Lex Privatum, 1(2), 131--144. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/1710

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun