Mohon tunggu...
Ifendayu
Ifendayu Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Seorang mantan TKW di Malaysia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

KTKLN Bisa Membatalkan Keberangkatan TKI

26 September 2012   10:49 Diperbarui: 24 Juni 2015   23:39 4441
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KTKLN merupakan kartu identitas bagi TKI dan sekaligus sebagai bukti bahwa TKI yang bersangkutan telah memenuhi prosedur untuk bekerja ke luar negeri dan berfungsi sebagai instrumen perlindungan baik pada masa penempatan (selama bekerja di luar negeri) maupun pasca penempatan (setelah selesai kontrak dan pulang ke tanah air). KTKLN ini berbentuk smartcard chip microprocessor contactless dan menyimpan data digital TKI yang dapat di update dan dibaca card reader.

Dasar Hukum Undang Undang Nomor 39 Tahun 2004, Pasal 62 ayat (1), tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri : "Setiap TKI yang ditempatkan di luar negeri, wajib memiliki dokumen KTKLN yang dikeluarkan oleh Pemerintah".

TATA CARA MEMPEROLEH KTKLN

1. Bagi TKI yang ditempatkan oleh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) harus melampirkan:
1. paspor
2. visa Kerja
3. kartu peserta asuransi TKI (KPA)
4. surat keterangan telah mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP)
5. bukti pembayaran DP3TKI (Dana Pembinaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia)

2. Bagi TKI yang ditempatkan oleh perusahaan untuk kepentingan sendiri, harus melampirkan:
1. paspor
2. visa Kerja
3. kartu peserta asuransi TKI (KPA)
4. surat keterangan telah mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP)
5. bukti pembayaran DP3TKI (Dana Pembinaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia)

3. Bagi TKI yang bekerja kembali ke majikan yang sama dalam rangka perpanjangan Kontrak Kerja (Re-Entry), harus melampirkan:
1. paspor
2. visa Kerja
3. kartu peserta asuransi TKI (KPA)
4. Perjanjian Kerja

4. Bagi TKI yang bekerja secara perseorangan/mandiri pada perusahaan berbadan hukum (sektor formal) termasuk yang bekerja di perusahaan penangkap ikan sebagai nelayan (fisherman), harus melampirkan:
1. paspor
2. visa kerja
3. Perjanjian Kerja

5. Bagi TKI perseorangan yang telah memiliki permanent residence di luar negeri atau TKI yang telah bekerja di luar negeri dan belum memiliki KTKLN termasuk Pelaut, harus melampirkan:
1. paspor
2. visa kerja

PELAYANAN PENERBITAN KTKLN

Pelayanan penerbitan KTKLN melalui BP3TKI di seluruh Indonesia dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Bagi TKI yang ditempatkan oleh PPTKIS, penerbitan KTKLN dilakukan melalui Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun