Pada akhirnya, kita pun harus memilih dan mempunyai sikap tentang hal ini. Saya pribadi pun, setelah dipikir-pikir sekarang percaya bahwa pendidikan tinggi bukanlah hak semua orang. Dapat kita lihat bahwa pendidikan tinggi itu pada dasarnya sudah eksklusif. Menurut saya bukan tanpa alasan disematkan kata ‘tinggi’, karena memang pendidikan ini hanya hak eksklusif orang-orang yang ‘tinggi’ derajatnya, entah itu tinggi dari aspek ilmu pengetahuan, ataupun uang yang dipunya, hehe.
Oleh karena itu, mahasiswa, pemerintah, stakeholder seperti rektor, dan sebagainya, mulai saat ini harus melakukan redefinisi ulang dan menyamakan persepsi tentang pendidikan tinggi. Sebetulnya pendidikan tinggi itu secara mendasar adalah public goods (hak semua orang) atau semi-public goods (bukan hak semua orang)? (Oh iya, btw, saya sendiri kurang suka dengan kata semi-public goods, kalau memang eksklusif ya sudah bilang saja eksklusif, perkataan ini seakan-akan memperhalus dan melegitimasi bahwa pendidikan tinggi boleh-boleh saja dikomersialisasikan).
Ya, pertanyaan yang harus dijawab sih itu. Kamu sendiri percaya yang mana? Pendidikan tinggi adalah hak semua orang atau hak orang-orang tertentu saja? Kalau sekarang sih saya tidak percaya bahwa pendidikan tinggi adalah hak semua orang, bagaimana denganmu? Mari redefinisi dan samakan persepsi tentang pendidikan tinggi!
Referensi dan bahan bacaan:
Untuk yang penasaran dan ingin tahu sejarah serta dinamika revisi UU Dikti, cek link ini: http://www.kopertis12.or.id/2013/02/28/sejarah-perjalanan-uu-ri-no-12-tahun-2012-tentang-pendidikan-tinggi.html
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H