Mohon tunggu...
Muhamad Ifan
Muhamad Ifan Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa

Karya Tulis Ilmiah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia di Era Society 5.O Melalui Penyaluran Zakat yang Tepat Sasaran

5 Januari 2024   16:10 Diperbarui: 5 Januari 2024   16:10 301
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang besar dengan jumlah penduduk yang sangat padat. Tercatat dari laman resmi bangsa Indonesia yang ditulis pada hari Sabtu, 11 Maret 2023, jumlah penduduk bangsa Indonesia ialah 275,77 juta jiwa dari 34 provinsi yang ada. Angka tersebut naik sebesar 1,13% dari tahun 2022 yang hanya berjumlah 272,68%.[1] Namun sangat disayangkan, jumlah penduduk yang sangat besar tersebut menyebabkan terjadinya kesenjangan dalam ranah sosial dan pendidikan. Badan Pusat Statistika (BPS) mengeluarkan data bahwa: terdapat 22,52 % pelajar Sekolah Menengah Atas yang mengalami putus sekolah pada tahun 2022[2], angka kemiskinan yang tercatat sebanyak 25,90 juta pada bulan Maret 2023[3], 3,65% masyarakat Indonesia yang berumur 15 tahun ke atas mengalami buta huruf dengan presentasi angka terbesar di sumbangkan oleh provinsi Nusa Tenggara Barat sebanyak 11,03%[4], dan penganguran yang mencapai 5,32 % pada bulan Agustus  2023[5]serta terdapat 137.419 tindak kejahatan yang terjadi dari bulan januari sampai dengan agustus 2023.[6]

Pada zaman sekarang, peradaban manusia sudah memasuki era society 5.0 yang semulanya telah melewati era revolusi industry 4.0. Era revolusi industry 4.0 merupakan suatu proses Perindustrian yang dilakukan secara digital yang dilahirkan dari majunya teknologi yang ada. Oleh karena itu, bangsa Indonesia memiliki salah satu visi yang harus diwujudkan, yaitu: sebagai negara 10 besar dengan perekonomian terkuat pada tahun 2030.[7] Visi tersebut sebenarnya dimudahkan oleh munculnya era society 5.0 yang ditandai dengan kemajuan teknologi dan informasi yang mengharuskan manusia hidup berdampingan dengan teknologi, bahkan pertumbuhan ekonomi yang tidak mungkin mengalami stagnan dan akan tetap mengalami peningkatan, mengharuskan manusia untuk memiliki keahlian ganda sebagai modal untuk berkompetisi dalam memajukan perekonomian sebagai modal untuk memperkecil masalah sosial yang ada di masyarakat.[8] Fukuyama memberika argumentasi bahwa era society 5.0 akan mampu diwujudkan apabila adanya perpaduan antara pemanfaatan dengan baik dari kemajuan teknologi yang dipadukan dengan kualitas sumber daya manusia yang memadai sehingga muara dari era society ini ialah pembangunan ekonomi yang merata.[9]

Untuk melalui era society 5.0 dengan baik, maka diperlukan sumber daya manusia yang berkualitas. Terlepas dari data yang ada di atas, bangsa Indonesia memiliki peluang untuk bangkit dan berbenah dari keadaan yang ada. Al-Qur'an diturunkan oleh Allah SWT, memiliki salah satu fungsi sebagai petunjuk. Sebagaimana yang dijelaskan dalam al-Qur'an surah al-Baqarah ayat : 2. Allah SWT, berfirman:

 

Artinya: "Kitab (Al-Qur'an) ini tidak ada keraguan padanya, petunjuk bagi mereka yang bertakwa". (Q.S al-Baqarah: 2)

Prof. Dr. Quraish Shihab, memberikan pernyataannya yang terdapat dalam buku lentera hati "al-Qur'an memperkenalkan dirinya sebagai petunjuk untuk seluruh manusia. Inilah fungsi kehadiran al-Qur'an dalam kehidupan manusia sebagai pemberi jalan keluar terbaik untuk setiap problem-problem kehidupan manusia".[10] Oleh karena itu, tidak heran berbagai macam ilmuan, terutama para cendikiawan muslim atau para mufassir melakukan riset atau yang sejenisnya untuk mengungkapkan rahasia-rahasia yang terkandung dalam al-Qur'an.Salah satu yang ditawarkan oleh al-Qur'an untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia adalah zakat . Zakat merupakan kewajiban yang harus dikeluarkan oleh setiap umat Islam. Kata zakat terambil dari zaka yang memiliki arti baik, berkah, tumbuh, bersih, dan bertambah. Sedangkah secara Istilah zakat diartikan sebagai sebutan untuk sejumlah harta yang dikeluarkan untuk diberikan kepada orang-orang yang telah ditentukan oleh syari'at.[11] Sedangkan dalam UU No. 38 Tahun 1998, zakat diartikan sebagai harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau lembaga yang dimiliki oleh orang-orang muslim yang sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimannya.[12]

Zakat dijelaskan dalam al-Qur'an sering bergandengan dengan perintah untuk melaksanakan shalat. Sebagaimana yang terdapat pada surat al-Bayyinah : 5.

 

Artinya: "Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus." (QS Al-Bayyinah: 5).

Zakat sering bergandengan dengan perintah shalat bukan tanpa sebab, yang menyebabkan zakat dalam banyak ayat al-Qur'an digandengkan dengan shalat karena mengambarkan dua keshalihan yang harus dipenuhi manusia dalam menjalani kehidupan di muka bumi, yaitu: shalih secara ibadah dan sosial.[13] Oleh karena itu, zakat merupakan salah satu ibadah individual yang mendorong setiap manusia untuk menjadi hamba yang memiliki perhatian sosial yang tinggi kepada sekelilingnya. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan fakir, miskin, dan kerabat terdekat merupakan kriteria dari orang-orang yang berhak menerima zakat. Untuk mengetahui secara lengkap golongan-golongan yang termasuk berhak menerima zakat dalam kita lihat dalam al-Qur'an surat al-Taubah : 60.

  

Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana".

Pengeluaran zakat yang dilakuakan secara optimal seharus memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat yang ada di Indonesia, namun pada kenyataanya zakat yang dikeluarkan oleh masyarakat tidak jarang dikorupsi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, seperti beberapa kasus di bawah ini:

  • Pada tahun 2022, Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan menetapkan seorang oknum bendahara Badan Amil Zakat Nasional yang berinisial SF sebagai tersangka kasus korupsi dengan angka yang dikorupsikan berjumlah 1,1 miliyar.[14]
  • Pada tahun 2023, Kejaksaan Negeri Tanjung Jabur Timur menetapkan seorang oknum bendahara Badan Amil Zakat Nasional yang berinisial NB sebagai tersangkan korupsi dengan angka yang dikorupsikan berjumlah 1,2 miliyar.[15]
  • Pada tahun 2023, Kejaksaan Negeri Kota Dumai menetapkan seorang oknum bendahara Badan Amil Zakat Nasional yang berisinial IS sebagai tersangka sekaligus menahannya karena tersandung kasus korupsi dengan angka yang dikorupsikan berjumlah 1,4 miliyar.[16]

Kasus-kasus korupsi tersebut tentu tidak bisa dibenarkan, sebagaimana yang dikatakan oleh wakil ketua Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia, yaitu: bapak Mo Mahdum, "Atas dasar prinsip 3A (Aman Syar'i, aman regulisan dan aman NKRI), maka pihak Badan Amil Zakat Nasional mengecam tindakan oknum bendahara Badan Amil Zakat Nasional yang melakukan korupsi dari uang hasil zakat dan kami tidak akan memberikan bantuan hukum sedikitpun serta medukung sepenuhnya proses hukum terhadap para oknum tersebut. Tindakan korupsi yang dilakukan oleh para oknum tersebut akan membuat kepercayaan masyarakat terhadap Badan Amil Zakat Nasional menjadi pudar dan menodai prinsip 3A tersebut."[17]

Dana dari zakat yang terkumpul seharusnya digunakan untuk menyejahterakan rakyat, bukan malah dikorupsi, sebagaimana visi dari Badan Amil Zakat Nasional, yaitu: "Menjadi Lembaga Utama Menyejahterakan Umat" dengan berbagai macam misi untuk mewujudkan untuk semua. Misi-misi yang diusung oleh Badan Amil Zakat Nasional ialah:

  • Membangun BAZNAS yang kuat, terpercaya, dan modern sebagai lembaga pemerintah non-struktural yang berwenang dalam pengelolaan zakat
  • Memaksimalkan literasi zakat nasional dan peningkatan pengumpulan ZIS-DSKL secara masif dan terukur
  • Memaksimalkan pendistribusian dan pendayagunaan ZIS-DSKL untuk mengentaskan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan ummat, dan mengurangi kesenjangan sosial
  • Memperkuat kompetensi, profesionalisme, integritas, dan kesejahteraan amil zakat nasional secara berkelanjutan
  • Modernisasi dan digitalisasi pengelolaan zakat nasional dengan sistem manajemen berbasis data yang kokoh dan terukur
  • Memperkuat sistem perencanaan, pengendalian, pelaporan, pertanggungjawaban, dan koordinasi pengelolaan zakat secara nasional
  • Membangun kemitraan antara muzakki dan mustahik dengan semangat tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan
  • Meningkatkan sinergi dan kaloborasi seluruh pemangku kepentingan terkait untuk pembangunan zakat nasional dan
  • Berperan aktif dan menjadi referensi bagi gerakan zakat dunia.[18] 

Pembahasan pada artikel ini terfokus pada misi yang berbicara tentang "Memaksimalkan pendistribusian dan pendayagunaan ZIS-DSKL untuk mengentaskan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan ummat, dan mengurangi kesenjangan sosial" dan "Membangun kemitraan antara muzakki dan mustahik dengan semangat tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan" Badan Amil Zakat Nasional sebagai badan yang professional dalam menyalurkan zakat, tentu memiliki program-program khusus untuk  mewujudkan misi tersebut untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Penulis merincikan beberapa program yang dibuat program dalam bidang kesejahteraan, pendidikan, dan kemanusiaan, perincian tersebut ialah: 

  • Bidang Kesejahteraan

Dalam bidang kesejahteraan, badan amil zakat nasional mencanangkan program yang sangat bermanfaat untuk masyarakat kalangan menengah kebawah, seperti: program rumah layak huni, program ini merupakan kerja sama antara badan amil zakat nasional dengan kementerian PUPR. Program ini dibuat untuk mengatasi kemiskinan dengan cara memberikan rumah layak huni bagi para mustahik.[19]  Selain rumah layak huni, ada juga program rumah sehat badan amil zakat nasional, program ini dibuat untuk memberikan pelayanan kepada para mustahik yang membutuhkan pelayanan kesehatan sehingga para mustahik yang kekurangan harta bisa menggunakan layanan ini tanpa takut kekurangan biaya.

Selanjutnya, ada program Zmart yang digagas untuk membantu pertumbuhan ekonomi masyarakat dengan menerapkan system ekonomi mikro. Program ini dibuat sebagai salah satu usaha untuk mensejahterakan rakyat dan menekan angka kemiskinan yang ada di Indonesia. Program ini memberikan bantuan modal, renovasi, pengembangan supply, memberikan pendampingan edukasi, dan dukungan teknologi. Dan program bermanfaat terakhir yang penulis cantumkan adalah penguatan badan amil zakat nasional tanggap bencana. Program ini dirancang untuk Menangani korban bencana melalui tahapan Rescue, Relief, Recovery, Rekonstruksi agar dapat melanjutkan penghidupannya (livelihood) secara normal kembali.

Program-program kesejahteraan yang dirumuskan oleh badan amil zakat nasional tersebut selarah dengan tujuan diperintahkannya zakat, sebagaimana yang tertera dalam al-Qur'an surat al-Taubah : 103.

 

Artinya:"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."

Pada dasarnya ayat ini diturunkan sebagai pengingat kepada para pemimpin atau orang yang ditugaskan menjadi seorang muzakki agar mendoakan orang yang mengeluarkan zakat agar Allah SWT membersihkan harta mereka dari segala bentuk yang bersifat syubhat maupun haram, menenangkan jiwa, dan memberikan ketenteraman hati.[20]

Dalam pendapat yang lainnya, ayat menjelaskan tentang perintah Allah SWT kepada para pemimpin untuk mengambil harta kepada masyarakat, yang nantinya akan disalurkan kepada orang yang berhak mendapatkannya sehingga agama Islam sebaga agama yang Rahmat untuk semesta alam dapat dirasakan. Oleh karena itu, dalam perintah zakat ini kaya akan pengamalan terhadap ilmu psikologi dan etika yang dibarengi dengan filsafat sosial, hal ini dapat dilihat dari dampak positif dari mengeluarkan zakat, yaitu: mengajarkan setiap manusia untuk melihat keadaan sekitarnya, menjauhkannya dari sifat-sifat yang dilarang oleh agama, menumbuhkan sifat kedermawanan, memiliki hati yang peka terhadap sosial, dan menjauhkan seseorang dari hidup individualis.[21]

  • Bidang Pendidikan
    Dalam bidang pendidikan baznas merumuskan program berupa dakwah dan pemberian beasiswa kepada siswa atau siswi maupun mahasiswa atau mahasiswi. Hal ini dapat kita lihat dari banyaknya beasiswa yang dikeluarkan oleh Badan Amil Zakat Nasional, meliputi: beasiswa cendikia dalam negeri, beasiswa cendikia al-bukhari international university, beasiswa cendikia al-azhar cairo, beasiswa kaderisasi seribu ulama, beasiswa kemitraan badan amil zakat nasional, dan beasiswa riset badan amil zakat nasional. 

Tentu program yang dikeluarkan oleh badan amil zakat nasional sangat bermanfaat untuk masyarakat Indonesia dan salah satu program yang membantu pemerintan untuk mewujudkan Amanah Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 31 ayat 1 sampai 5 yang berbunyi: 1) Setiap warga negara berhak mendapatkan Pendidikan 2)Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintahan wajib membiayainya 3)Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang 4) Negara memprioritaskan anggaran sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapat dan belanja negara serta dari anggaran pendapat dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional 5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.[22]

Bukan hanya itu, program ini juga membantu setiap msayarakat untuk menghindari perintah dari ayat al-Qur'an surat al-Nisa : 9.

 

Artinya, "Hendaklah takut orang-orang yang andaikan meninggalkan keturunan yang lemah di belakang (kematian) mereka maka mereka mengkhawatirkannya; maka hendaklah mereka juga takut kepada Allah (dalam urusan anak yatim orang lain), dan hendaklah mereka berkata dengan perkataan yang benar (kepada orang lain yang sedang akan meninggal).

Kata sadidan yang terdiri  dari  huruf dan  menunjuk  kepada  makna  meruntuhkan sesuatu  kemudian memperbaikinya.  Ia mengartikan juga sebagai istiqamah atau konsisten.  Kata ini juga digunakan untuk   menunjuk   kepada sasaran.   Seorang   yang menyampaikan   sesuatu ucapan yang benar dan mengenai tepat pada sasarannya, dilukiskan dengan kata ini.[23] Salah satu cara memperbaikinya adalah pendidikan, pendidikan berupa: pendidikan syari'at, pendidikan akhlak, pendidikan ilmu, pengembangan keterampilan, pendidikan jasmani, dan pendidikan akal.[24] Dengan adanya beasiswa ini, maka pendidikan-pendidikan tersebut telah diwujudkan. Mengenai pendidikan keterampilan diwujudkan dalam program badan amil zakat nasional yang bernama laznas dakwah.

Oleh karena itu, pada dasarnya setiap zakat yang disalurkan oleh masyarakat kepada badan amil zakat nasional merupakan penyaluran yang sangat tepat, karena setiap zakat yang disalurkan akan dikumpulkan menjadi satu untuk menjalankan program-program yang dilahirkan dari visi dan misi mulia badan amil zakat nasional (BAZNAS). Program-program yang dibuat oleh badan amil zakat nasional: baik dalam bidang kesejahteraan maupun pendidikan pada dasarnya dirancang untuk meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas yang mampu berdaya saing pada zaman modern ini terlebih lagi di era society 5.0 saat ini yang mengharuskan setiap orang untuk cerdas menggunakan teknologi dan pada akhirnya membawa kemajuan bagi bangsa Indonesia.

Sebagaimana yang digambarkan dalam al-Qur'an surat al-A'raf : 96 dan Saba : 15.

 

Artinya: "Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya."

 

Artinya: "Sungguh, pada kaum Saba' benar-benar ada suatu tanda (kebesaran dan kekuasaan Allah) di tempat kediaman mereka, yaitu dua bidang kebun di sebelah kanan dan kiri. (Kami berpesan kepada mereka,) "Makanlah rezeki (yang dianugerahkan) Tuhanmu dan bersyukurlah kepada-Nya. (Negerimu) adalah negeri yang baik (nyaman), sedangkan (Tuhanmu) Tuhan Yang Maha Pengampun."

Footnote

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun