Mohon tunggu...
Ifan alexander
Ifan alexander Mohon Tunggu... Jurnalis - Barokah

jadilah manusia jangan jadi manusia lain

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Masalah Moralitas Penegak Hukum Masih Menjadi Tanda Tanya.

26 Januari 2025   11:04 Diperbarui: 26 Januari 2025   11:13 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto ifan alexander 

Hukum merupakan kaidah yang mengikat dan Mengatur Manusia 

Menurut para ahli  J. van Kan menganggap hukum sebagai aturan yang mengatur perilaku manusia dan bersifat memaksa .

Oleh karenanya hukum tidak dapat dipisahkan dari dimensi moral dan etika, ketika ingin menciptakan keadilan dalam masyarakat maka unsur moral dan etika harus ada dan dipenuhi. Hukum itu  tidak akan memberikan makna dalam kehidupan masyarakat jika ia ditegakkan oleh orang-orang yang tidak memahami nilai moralitas. Hukum yang bermoral akan memberikan makna kepada kehidupan masyarakat apabila ia ditegakkan oleh aparatur yang memiliki nilai moral yang baik dan tertip. 

Belum terciptanya rasa keadilan penegakan hukum di dalam masyarakat dikarenakan belum sempurnanya moral penegak hukum dalam menegakan hukum itu sendiri.

Mari melihat Penegak hukum disebut profesional karena kemampuan berpikir dan bertindak melampaui undang undang tanpa menciderai nilai keadilan. 

Dalam menegakkan keadilan kita juga 

Dituntut kemampuan penegakan hukum, mengkritisi Hukum, dan praktek hukum,demi menemukan apa yang seharusnya dilakukan sebagai pelaksana Hukum yang profesional.

Dalam penjelasakan kali ini saya mengutip dari pernyataan Hikmahanto juwono beliau mengatakan indonesia secara tradisional institusi Hukum yang melakukan penegakan hukum ialah kepolisian, kejaksaan pengadilan dan advokat. Problem dalam penegakan hukum meliputi beberapa hal diantaranya :

1.Problem pembuatan peraturan perundang undangan.

2.Masyarakat pencari kemenangan bukan keadilan

3.Uang mewarnai penegakan  Hukum

4.Penegakan Hukum sebagai komoditas politik, Penegakan Hukum yang diskriminatif dan ewuh pakewuh.

5. Lemahnya sumberdaya manusia 

6.Advokat tahu Hukum versus tahu koneksi

7.Keterbatasan anggaran bagi penegakan Hukum

8. Penegakan Hukum yang di picu oleh media masa.

Hari ini Hukum menjadi acuan dalam moral, jika moralitas baik maka Hukum akan baik.

Nalar Hukum menjadi penting dalam mengungkap fakta atau data, sehingga kaidah Hukum  menjadi kesimpulan 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun