Mahasiswa bersuara merupakan controling, bagi birokrat ketika suara mahasiswa tidak bisa didengarkan ,betapa lucunya birokrasi itu.
Banyak kejadian yang terselubung sehingga mahasiswa, merasa tertekan adanya sistem yang kurang wajar Contoh.
1. Kuliyah online kurang kondusif sehingga hanya beberapa fakultas yang menerapkan kuliyah daring / online, serta menjalan aturan Pemerintan dan juga Surat keputusan Rektor.
2. Pengurangan UKT/ diskon 10 persen.
seharusnya birokrasi kampus mendengarkan aspirasi mahasiswa atau menerapkan aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
kampus merupakan miniatur negara, dan peran sebagai salah satu yang mengambil kebijakan yaitu Rektor. Untuk menampung segala aspirasi mahasiswa, dahulukan aspirasi tersebut. Sehingga bisa mengambil langkah untuk melakukan tindakan darurat.
Karna kejadian di suasana wabah virus corona yang sangat meresahkan mahasiswa, diruang lingkup kampus itu butuh peninjauan penting agar terhindar dari segala macam bentuk musibah yang tidak terduga. Â
Langkah Birokrasi atau rektor harus mengambil tindakan penting, yaitu meliburkan segala bentuk kegiatan itu pasti, dan juga harus memberikan Dispensasi biaya kuliah di kembalikan 50% sehingga selama mahasiswa libur tidak ada kegiatan, tidak ada yang merasa dirugikan.
Dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang berbunyi: Â Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang".
Maka mahasiswa wajib untuk menyuarakan segala bentuk aspirasi atau pendapat dimana pun berada dimuka umum ,dalam bentuk lisan atau pun tulisan. sehingga keluh kesah mahasiswa tertampung .Â
Mahasiswa berhak untuk memberikan saran atau Solusi kepada pihak birokrasi agar kampus menjadi tatanan kampus yang selalu kondusif dan kompetitif.
#penulis Alex
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H