Mohon tunggu...
Money

Mekanisme Pasar Rasulullah SAW Tauladan Perekonomian Dunia

28 Februari 2019   11:17 Diperbarui: 28 Februari 2019   11:38 805
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp


Pasar adalah sebuah mekanisme pertukaran barang dan jasa yang alamiyah dan telah berlangsung sejak awal peradaban  manusia. Islam menempatkan pasar pada kedudukan yang penting dalam perekonomian. Praktek ekonomi pada masa Rasulullah SAW dan Khalafaurrasyidin menunjukkan adanya peranan pasar yang besar. Rasulullah sangat menghargai harga yang dibentuk oleh pasar sebagai harga yang adil. Beliau menolak adanya suatu campur tangan harga (price intervention) seandainya perubahan harga terjadi karena mekanisme pasar yang wajar. Namun, pasar disini mengharuskan adanya moralitas, antara lain: persaingan yang sehat  (fair play), keterbukaan (transparency), dan keadilan  (justice). Jika nilai-nilai ini telah  ditegakkan, maka tidak alasan untuk menolak harga pasar.

Nabi Muhammad Saw. sendiri pada awalnya adalah seseorang pebisnis, demikian pula Khalafaurrasyidin dan kebanyakan sahabat. Pada usia 7 tahun, Muhammad diajak oleh pamannya Abu Thalib berdagang ke negeri Syam. Kemudian sejalan dengan usianya yang semakin dewasa, Muhammad semakin giat berdagang, baik dengan modal sendiri ataupun bermitra dengan orang lain. Kemitraan, baik degan sistem mudharabah atau musyarakah, dapat dianggap cukup populer pada masyarakat Arab pada waktu itu. Salah satu mitra bisnis adalah Khadijah seorang wanita pengusaha yang cukup disegani di Mekkah, yang akhirnya menjadi istri beliau. Berkali-kali Muhammad terlibat urusan dagang ke luar negeri (Syam, Syiria, Yaman, dan lain-lain) dengan membawa modal dari Khadijah. Setelah menjadi suami Khadijah pun Muhammad juga tetap aktif berbisnis, termasuk berdagang di pasar-pasar local sekitar Mekkah.

Muhammad adalah seorang pedagang professional dan selalu menjunjung tinggi kejujuran, ia mendapat julukan 'al-amin' (yang terpercaya). Setelah menjadi Rasul, Muhammad memang tidak lagi menjadi pelaku bisnis secara aktif karena situasi dan kondisinya yang tidak memungkinkan. Tetapi Rasulullah tidak langsung lepas dengan dunia bisnis seutuhnya, beliau beralih peran menjadi pengawas pasar atau al-muhtasib saat masyarakat muslim berhijrah ke Madinah. Beliau mengawasi jalannya mekanisme pasar di Madinah dan sekitarnya agar tetap dapat berlangung secara Islami.
Pada saat itu mekanisme pasar sangat dihargai. 

Beliau menolak untuk membuat kebijakan penetapan harga manakala tingkat harga di Madinah pada saat itu tiba-tiba naik. Sepanjang kenaikan terjadi karena kekuatan permintaan dan penawaran yang murni, yang tidak dibarengi dengan dorongan-dorongan monopolistik dan monopsonistik, maka tidak ada alasan untuk tidak menghormati harga pasar. Pada saat itu para sahabat berkata, "Wahai Rasulullah tentukanlah harga untuk kita!". Beliau menjawab, "Allah itu sesungguhnya adalah penentu harga, penahan, pencurah, serta memberi rizki. Aku mengharapkan dapat menemui Tuhanku dimana salah seorang dari kalian tidak menuntutku karena kezaliman dalam hal darah dan harta."

Dalam hadist diatas jelas dinyatakan bahwa pasar merupakan hukum alam (sunnatullah) yang harus dijunjung tinggi. Tak seorang pun secara individual dapat memengaruhi pasar, sebab pasar adalah kekuatan kolektif yang telah menjadi ketentuan Allah. Pelanggaran terhadap harga pasar, misalnya penetapan harga dengan cara dank arena alasan yang tidak tepat, merupakan suatu ketidak adilan (zulm/injustice) yang akan dituntut pertanggungjawabannya di hadapan Allah. 

Sebaliknya, dinyatakan bahwa penjual yang menjual dagangannya dengan harga, pasar adalah laksana orang yang berjuang dijalan Allah (jihad fii sabilillah), sementara yang menetapkan sendiri termasuk sebuah perbuatan ingkar kepada Allah. Dari Ibnu Mughairah terdapat suatu riwayat ketika Rasulullah Saw. Melihat seorang laki-laki menjual makanan dengan harga yang lebih tinggi daripada harga pasar. Rasulullah bersabda, "Orang-orang yang datang membawa barang ke pasar laksana orang berjihad fii sabilillah, sementara orang yang menaikkan harga (melebihi harga pasar) sepertimorang yang ingkar kepada Allah."

Penghargaan Islam terhadap mekanisme pasar berdasar pada ketentuan Allah bahwa perniagaan harus dilakukan secara baik dengan rasa suka sama suka (antara din minkum/ mutual goodwill). Dalam Al-quran dinyatakan, "Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka- sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah maha penyayang padamu" (An-Nisa: 29). (Misanam, Munrokhim: 2007,302)

Ilmu ekonomi Islam adalah ilmu tentang manusia yang meyakini nilai-nilai hidup Islam. Ilmu ekonomi Islam tidak hanya mempelajari individu sosial melainkan jugan manusia dengan bakat relegius manusia harus memperhitungkan perintah Al-quran dan Sunnah untuk dijadikan dasar dan pedoman. (Susanti, Dyah Ochtorina: 2011, 1)

Dan Rasul telah menetapkan beberapa larangan terhadap praktik-praktik bisnis negatif yang dapat mengganggu mekanisme pasar yang Islami yang disebut juga ketidaksempurnaan bekarjanya pasar, antara lain sebagai berikut:

1. Penyimpangan Terstruktur
Penyimpangan ini dapat mengganggu mekanisme pasar dengan sistematis dan terstruktur. Misalnya pasar monopoli, oligopoli, dan kompetisi monopolistik. Dalam monopoli, misalnya terdapat halangan untuk masuk bagi perusahaan lain yang ingin memasuki pasar sehingga tidak terdapat persaingan antarprodusen. Produsen monopolis dapat saja mematok harga tinggi untuk memperoleh keuntungan diatas normal (monopolistic rent). Dan demikian pula dengan pasar-pasar lainnya yang dapat mendistorasi bekerjanya mekanisme ekonomi.
2. Penyimpangan Tidak Terstruktur
Selain itu, juga terdapat faktor insidental dan temporer yang mengganggu mekanisme pasar dan tentunya akan merugikan perekonomian masyarakat, faktor-faktor ini ialah sebagai berikut:
a. Distorasi Permintaan (Bai' Najasy)
Transaksi ini diharamkan karena si penjual bekerja sama dengan orang lain agar memuji atau menawar  barang dagangannya dengan harga tinggi agar orang lain yang disekitarnya menjadi tertarik untuk membeli. Si penawar sendiri tidak bermaksud untuk benar-benar membeli barang tersebut. Keduanya (penjual & pembeli) hanya ingin menipu orang lain yang benar-benar ingin membeli. Intinya akan terjadi  "permintaan palsu" (false demand).
b. Distorasi Penawaran (Ikhtikar)
Ikhtikar sering kali diterjemahkan sebagai monopoli ataupun penimbunan. Padahal sebenarnya ikhtkar tidak selalu identik dengan monopoli dan penimbunan. Dalam Islam, siapapun boleh berbisnis tanpa peduli apakah dia satu-satunya penjual (monopoli) atau ada penjual lain. Menyimpan stok barang untuk keperluan persediaan pun tidak terlarang. Yang dilarang adalah ikhtikar, yaitu mengambil keuntungan diatas keuntungan normal dengan cara menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi, atau istilah ekonominya disebut monopoly rent's. Jadi dalam Islam, monopoli boleh, sedangkan monopoly rent's tidak boleh.

, suatu kegiatan akan masuk kedalam katagori ikhtikar, apabila salah satu dari tiga hal tersebut terpenuhi:
1) Mengupayakan adanya kelangkaan barang baik dengan cara menimbun barang atau mengenakan hambatan masuk (entry-barri-ers), agar barang tersebut langka di pasaran.
2) Menjual dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan dengan harga sebelum munculnya kelangkaan.
3) Mengambil keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan keuntungan sebelum tindakan (1) dan (2) dilakukan.
c. Penipuan (Tadlis)
Kondisi ideal dalam pasar adalah apabila penjual dan pembeli mempunyai informasi yang sma teentang barang yang akan diperjual belikan. Apabilasalah satu pihak idak mempunyai informasi (assymetric information) seperti yang dimiliki oleh pihak lain, maka salah satu pihak akan merasa dirugikan dan akan terjadi kecurangan atau penipuan.
Dalam sistem Ekonomi Islam hal ini juga dilarang karena dengan adanya informasi yang tidak sama antara kedua belah pihak, maka unsur an Tarradi Minkum (rido sama rido) dilanggar. Dalam ekonomi konvensional hal ini dikenal dengan Game Theory. Tadlis dapat dibedakan menjadi 4 macam:
1) Tadlis kuantitas adalah kegiatan menjual barang kuantitas sedikit dengan harga barang kuantitas banyak.
2) Tadlis kualitas adalah menyembunyikan cacat atau kualitas barang yang buruk yang tidak sesuai dengan yang disepakati oleh penjual dan pembeli.
3) Tadlis harga adalah menjual barang dengan hahrga yang lebih tinggi atau lebih rendah dari harga pasar karene ketidaktahuan pembeli atau penjual, dalam fiqh disebut ghaban.
4) Tadlis waktu penyerahan adalah penjual sudah menyepakati akan menyerahkan barangnya kepada pembeli pada suatu waktu, setelah sampai pada waktu yang telah disepakati sebelumnya ternyata barang pesanan tersebut belum tersedia.
d. Ketidaksempurnaan informasi dan Penyesuaian
Informasi merupakan hal penting sebab dasar bagi pembuatan keputusan. Produsen berkepentingan dapat menawarkan barangnya secara akurat, demikian sebaliknya konsumen akan dapat menentukan permintaannya dengan akurat pula.

Penyimpangan ekonomi ini disebut juga taghrir, yang berasal  dari bahasa Arab gharar yang berarti akibat, bencana, bahaya, resiko, dan ketidakpastian. 

Istilah dalam fiqh muamalah thagrir berari melakukan sesuatu secara membabi buta tanpa pengetahuan yang mencukupi atau mengambil  resiko sendiri dari suatu perbuatan yang mengandung resiko tanpa mengetahui dengan persis apa akibatnya, atau memasuki kancah resiko tanpa memikirkan konsekuensinya.

Menurut Ibnu Taimiyah, gharar terjadi apabila seseorang tidak tahu apa nyang tersimpan bagi dirinya pada akhir suatu kegiatan bisnis atau jual beli. Taghrir terbagi menjadi 4 macam:
1) Taghrir kuantitas.
2) Taghrir kualitas.
3) Taghrir dalam harga.
4) Taghrir waktu penyerahan. (Al Arif,M. Nur Rianto,dkk: 2010, 294)

Dan Islam telah memberikan solusi terhadap beberapa larangan dalam praktik-praktik bisnis negatif yang dapat mengganggu mekanisme pasar yang Islami yang disebut juga ketidaksempurnaan bekarjanya pasar, antara lain sebagai berikut:

a. Larangan Ikhtikar
Rasulullah telah melarang praktek ikhtikar, yaitu secara sengaja menahan atau menimbun (hoarding) barang, terutama saat terjadi kelangkaan dengan tujuan dapat menaikkan harga di kemudian hari. Dari Said bin Al-Musyyab dan Ma'mar bin Abdullah al-Adawi bahwa Rasulullah bersabda, "Tidaklah orang melakukan ikhtikar itu melainkan berdosa."

Agar harga kembali pada posisi harga pasar, maka pemerintah dapat melakukan berbagai upaya menghilangkan penimbunan ini (misalnya, dengan penegakan hukum), bahkan juga dengan intervensi harga. Dengan harga nyang ditentukan ini, maka  para penimbun dapat dipaksa (terpaksa) menurunkan harganya dan melempar barangnya ke pasar.

b. Membuka Akses Informasi
Beberapa larangan terhadap praktik penipuan (tadlis) pada dasarnya adalah upaya untuk menyebarkan keterbukaan informasi sehingga transaksi dapat dilakukan dengan sama-sama suka (antaradin minkum) dann adil.

c. Regulasi Harga
Regulasi harga sebenarnya merupakan hal  yang tidak populer dalam khazanah pemikiran Ekonomi Islam sebab regulasi harga yang tidak tepat justru dapat menciptakan ketidakadilan. Regulasi harga diperkenankan pada kondisi tertentu dengan tetap berpegang pada nilai keadilan. Regulasi harga ini harus menunjukkan 3 fungsi dasar, yaitu:
1) Fungsi ekonomi yang berhubungan dengan peningkatan produktivitas dan pendapatan masyarakat miskin melaui alokasi dan relokasi sumber daya ekonomi.
2) Fungsi sosial dalam memelihara keseimbangan sosial antara masyarakat kaya dan miskin.
3) Fungsi moral dalam meningkatkan nilaim syariah Islam, khususnya yang berkaitan dalam transaksi ekonomi (misalnya kejujuran, keadilan, kemanfaatan/ mutual goodwill).

d. Intervensi Pasar
Dalam ekonomi Islam, kebijakan pemerintah dalam menstabilkan harga harus dengan melihat kepada penyebab terjadinya perubahan keseimbangan pasar. Apabila penyebab dikarenakan perubahan murni terhadap permintaan dan penawaran maka mekanisme stabilisasi harga  harus dilakukan melaui intervensi pasar. Pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab r.a., kota Madinah pernah mengalami kenaikan tingkat harga gandum karena menurunnya pasokan karena kegagalan panen. Beliau menolak permintaan para sahabat untuk mengatur harga pasar, tetapi kemudian melakukan impor gandum dari Mesir,  sehingga penawaran barang di Madinah kembali melimpah dan ytingkat harga mengalami penurunan.
Intervensi pasar menjadi sangat penting dalam menjamin ketersediaan barang kebutuhan pokok. Dalam keadaan kekurangan barang kebutuhan pokok, pemerinrah dapat memaksa pedagang yang menahan barangnya untuk segera menjual ke pasar. Intervensi pasar tidak selalu dilakukan dengan menambah jumlah ketersediaaan barang , tetapi juga dengan menjamin kelancaran perdagangan antar wilayah. (Misanam, Munrokhim ,dkk: 2007,306)

DAFTAR PUSTAKA:
Misanam, Munrokhim ,dkk.2007. Ekonomi Islam. Jakarta: Rajawali Pers.
Susanti, Dyah Ochtorina. 2011. Hukum Ekonomi Syariah Pembentuk Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap) Berdasar Akad Musyarakah. Jember: Jember University Press.
Al Arif, M. Nur Rianto,dkk. 2010. Teori Mikroekonomi Suatu Perbandingan Ekonomi Islam dan Ekonomi Konvensional. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun