Mohon tunggu...
Money

Mekanisme Pasar Rasulullah SAW Tauladan Perekonomian Dunia

28 Februari 2019   11:17 Diperbarui: 28 Februari 2019   11:38 805
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Penyimpangan ekonomi ini disebut juga taghrir, yang berasal  dari bahasa Arab gharar yang berarti akibat, bencana, bahaya, resiko, dan ketidakpastian. 

Istilah dalam fiqh muamalah thagrir berari melakukan sesuatu secara membabi buta tanpa pengetahuan yang mencukupi atau mengambil  resiko sendiri dari suatu perbuatan yang mengandung resiko tanpa mengetahui dengan persis apa akibatnya, atau memasuki kancah resiko tanpa memikirkan konsekuensinya.

Menurut Ibnu Taimiyah, gharar terjadi apabila seseorang tidak tahu apa nyang tersimpan bagi dirinya pada akhir suatu kegiatan bisnis atau jual beli. Taghrir terbagi menjadi 4 macam:
1) Taghrir kuantitas.
2) Taghrir kualitas.
3) Taghrir dalam harga.
4) Taghrir waktu penyerahan. (Al Arif,M. Nur Rianto,dkk: 2010, 294)

Dan Islam telah memberikan solusi terhadap beberapa larangan dalam praktik-praktik bisnis negatif yang dapat mengganggu mekanisme pasar yang Islami yang disebut juga ketidaksempurnaan bekarjanya pasar, antara lain sebagai berikut:

a. Larangan Ikhtikar
Rasulullah telah melarang praktek ikhtikar, yaitu secara sengaja menahan atau menimbun (hoarding) barang, terutama saat terjadi kelangkaan dengan tujuan dapat menaikkan harga di kemudian hari. Dari Said bin Al-Musyyab dan Ma'mar bin Abdullah al-Adawi bahwa Rasulullah bersabda, "Tidaklah orang melakukan ikhtikar itu melainkan berdosa."

Agar harga kembali pada posisi harga pasar, maka pemerintah dapat melakukan berbagai upaya menghilangkan penimbunan ini (misalnya, dengan penegakan hukum), bahkan juga dengan intervensi harga. Dengan harga nyang ditentukan ini, maka  para penimbun dapat dipaksa (terpaksa) menurunkan harganya dan melempar barangnya ke pasar.

b. Membuka Akses Informasi
Beberapa larangan terhadap praktik penipuan (tadlis) pada dasarnya adalah upaya untuk menyebarkan keterbukaan informasi sehingga transaksi dapat dilakukan dengan sama-sama suka (antaradin minkum) dann adil.

c. Regulasi Harga
Regulasi harga sebenarnya merupakan hal  yang tidak populer dalam khazanah pemikiran Ekonomi Islam sebab regulasi harga yang tidak tepat justru dapat menciptakan ketidakadilan. Regulasi harga diperkenankan pada kondisi tertentu dengan tetap berpegang pada nilai keadilan. Regulasi harga ini harus menunjukkan 3 fungsi dasar, yaitu:
1) Fungsi ekonomi yang berhubungan dengan peningkatan produktivitas dan pendapatan masyarakat miskin melaui alokasi dan relokasi sumber daya ekonomi.
2) Fungsi sosial dalam memelihara keseimbangan sosial antara masyarakat kaya dan miskin.
3) Fungsi moral dalam meningkatkan nilaim syariah Islam, khususnya yang berkaitan dalam transaksi ekonomi (misalnya kejujuran, keadilan, kemanfaatan/ mutual goodwill).

d. Intervensi Pasar
Dalam ekonomi Islam, kebijakan pemerintah dalam menstabilkan harga harus dengan melihat kepada penyebab terjadinya perubahan keseimbangan pasar. Apabila penyebab dikarenakan perubahan murni terhadap permintaan dan penawaran maka mekanisme stabilisasi harga  harus dilakukan melaui intervensi pasar. Pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab r.a., kota Madinah pernah mengalami kenaikan tingkat harga gandum karena menurunnya pasokan karena kegagalan panen. Beliau menolak permintaan para sahabat untuk mengatur harga pasar, tetapi kemudian melakukan impor gandum dari Mesir,  sehingga penawaran barang di Madinah kembali melimpah dan ytingkat harga mengalami penurunan.
Intervensi pasar menjadi sangat penting dalam menjamin ketersediaan barang kebutuhan pokok. Dalam keadaan kekurangan barang kebutuhan pokok, pemerinrah dapat memaksa pedagang yang menahan barangnya untuk segera menjual ke pasar. Intervensi pasar tidak selalu dilakukan dengan menambah jumlah ketersediaaan barang , tetapi juga dengan menjamin kelancaran perdagangan antar wilayah. (Misanam, Munrokhim ,dkk: 2007,306)

DAFTAR PUSTAKA:
Misanam, Munrokhim ,dkk.2007. Ekonomi Islam. Jakarta: Rajawali Pers.
Susanti, Dyah Ochtorina. 2011. Hukum Ekonomi Syariah Pembentuk Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap) Berdasar Akad Musyarakah. Jember: Jember University Press.
Al Arif, M. Nur Rianto,dkk. 2010. Teori Mikroekonomi Suatu Perbandingan Ekonomi Islam dan Ekonomi Konvensional. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun