Mohon tunggu...
Ifah Latifah
Ifah Latifah Mohon Tunggu... Guru - Guru

Penulis buku antologi Guru Profesional (Laikesa: 2020). Antologi Jawaban dari Tuhan (Dd Publishing:2020). Antologi Mengedukasi Negeri (Madani Kreatif: 2020) Guru Limited Edition ( Pustaka Literasi : 2021) Puisi 1000 penggiat Literasi judul Indonesia bangkit(Geliat gemilang abad i: 2021) Nak sungguh aku mencintaimu ( Little Soleil : 2021)

Selanjutnya

Tutup

Money

Tapera: Solusi Inovatif Untuk Askes Perumahan Yang Layak?

28 Mei 2024   10:24 Diperbarui: 28 Mei 2024   11:11 266
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
gambar perumahan bersubsidi (foto Ihsan property)

Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah salah satu inisiatif penting dari pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap perumahan yang layak. Melalui skema ini, sebagian kecil dari gaji karyawan dipotong dan disimpan sebagai tabungan perumahan. 

Melalui akun resmi Tapera.go.id, Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, dan menyambut baik terbitnya aturan baru, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024. Aturan ini adalah penyempurnaan dari aturan sebelumnya dan mengatur cara pengelolaan Tapera melalui penyimpanan dana oleh peserta secara periodik. Dana tersebut nantinya hanya dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan beserta hasil investasinya setelah ke pesertaan berakhir.

Menurut Heru Pudyo Nugroho, perubahan dalam peraturan ini adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan dana Tapera. "Ini adalah langkah penting untuk memastikan dana Tapera dikelola dengan lebih baik dan bisa memberikan manfaat maksimal bagi peserta," kata Heru.

Beberapa poin utama yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 antara lain:

  1. Pengaturan Ke pesertaan Tapera: Kementerian terkait diberi wewenang untuk mengelola ke pesertaan Tapera, memastikan bahwa semua yang memenuhi syarat dapat berpartisipasi dalam program ini. Menurut pasal 5 PP Tapera, peserta harus berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah dan memiliki penghasilan setidaknya setara upah minimum. Pasal 7 menjelaskan bahwa peserta wajib Tapera mencakup tidak hanya PNS, ASN, TNI-POLRI, dan pegawai BUMN, tetapi juga pekerja yang menerima gaji atau upah.
  2. Pemisahan Sumber Dana: Ada pemisahan yang jelas antara dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan dana Tapera, sehingga pengelolaan masing-masing dana bisa dilakukan dengan lebih transparan dan efisien.

Aturan baru ini diharapkan bisa membuat pengelolaan Tapera lebih baik lagi, memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat, terutama dalam hal akses perumahan yang layak dan terjangkau.

Sebenarnya bagaimana mekanisme ini bekerja, dan apa manfaat serta tantangannya? Mari kita lihat lebih dekat dengan beberapa contoh konkrit.

Bagaimana Skema Pembiayaan Rumah dengan Tapera Bekerja

  1. Pengumpulan Dana Tapera
    • Karyawan menabung melalui potongan gaji yang disisihkan ke dalam tabungan Tapera setiap bulan.
    • Dana ini dikelola dan diinvestasikan oleh BP Tapera untuk mendapatkan imbal hasil.
  2. Penggunaan Dana Tapera
    • Setelah dana Tapera mencapai jumlah tertentu, peserta dapat mengajukan penggunaan dana tersebut untuk keperluan perumahan, seperti uang muka (down payment) untuk membeli rumah.
  3. Kredit Perumahan
    • Down Payment: Dana Tapera dapat digunakan sebagai uang muka, yang biasanya merupakan persentase dari harga total rumah.
    • Kredit Pemilikan Rumah (KPR): Sisa harga rumah yang belum terbayar akan dibiayai melalui skema KPR dari bank atau lembaga keuangan lainnya.
    • Peserta kemudian membayar angsuran KPR setiap bulan kepada bank, di mana besaran angsuran ini tergantung pada jumlah pinjaman, suku bunga, dan jangka waktu kredit.

Manfaat Tapera 

1. Akses Perumahan yang Lebih Mudah

  • Tapera memberikan kesempatan bagi masyarakat, terutama yang berpenghasilan rendah dan menengah, untuk memiliki rumah sendiri dengan pembiayaan yang lebih terjangkau.
  • Dana Tapera dapat digunakan sebagai uang muka (down payment) untuk membeli rumah, yang kemudian dilunasi melalui skema kredit perumahan (KPR) dengan bunga yang lebih rendah.

2. Peningkatan Kesejahteraan

  • Memiliki rumah sendiri memberikan stabilitas dan keamanan finansial bagi keluarga.
  • Rumah yang dimiliki secara langsung juga meningkatkan rasa memiliki dan kepercayaan diri masyarakat.

3. Investasi Jangka Panjang

  • Dana yang disimpan melalui Tapera merupakan bentuk investasi jangka panjang yang dapat digunakan untuk keperluan perumahan di masa depan.
  • Dana tersebut diinvestasikan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dengan harapan mendapatkan imbal hasil yang optimal.

4. Stimulasi Ekonomi

  • Program Tapera dapat menggerakkan sektor properti dan konstruksi dengan meningkatkan permintaan akan rumah.
  • Peningkatan pembelian rumah juga akan mendorong aktivitas ekonomi terkait, seperti peningkatan penjualan material bangunan dan pekerjaan konstruksi.

5. Peningkatan Kualitas Hidup

  • Memiliki rumah sendiri memberikan rasa stabilitas dan kenyamanan bagi keluarga, yang berdampak positif pada kesejahteraan psikologis dan emosional.
  • Rumah yang layak juga meningkatkan kualitas hidup secara keseluruhan dengan memberikan lingkungan yang aman dan sehat untuk tinggal.

6. Pemenuhan Kebutuhan Perumahan

  • Tapera memberikan prioritas kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang belum memiliki rumah untuk memenuhi kebutuhan perumahan mereka.
  • Dengan adanya dana Tapera, individu yang sebelumnya sulit memperoleh pembiayaan perumahan menjadi memiliki kesempatan untuk memiliki rumah sendiri.

7. Peran dalam Pembangunan Infrastruktur Perumahan

  • Dana yang dikumpulkan melalui Tapera dapat digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur perumahan, seperti program perumahan rakyat yang diselenggarakan oleh pemerintah.

8. Pemulihan Pasca Bencana

  • Tapera juga dapat berperan dalam pemulihan pasca bencana dengan menyediakan dana untuk membangun kembali rumah yang rusak akibat bencana alam.

9. Meningkatkan Kemandirian dan Kesejahteraan Sosial

  • Memiliki rumah sendiri membantu meningkatkan kemandirian finansial individu dan keluarga, serta mengurangi ketergantungan pada sewa atau tempat tinggal yang tidak stabil.
  • Meningkatnya kepemilikan rumah juga dapat mengurangi disparitas sosial dan meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat secara keseluruhan.

Dengan skema yang telah diatur pemerintah apakah Tapera benar-benar  bisa menjadi inovasi solusi untuk  perumahan layak bagi karyawan dengan upah rendah?  karena bisa menjadi Beban Tambahan pada Karyawan.

Bagi sebagian karyawan, seperti Andi misalnya yang berpenghasilan Rp 3.000.000 per bulan, potongan sebesar Rp 90.000 mungkin terasa cukup berat. Andi harus menyesuaikan anggaran bulanannya, terutama jika dia memiliki tanggungan lain seperti biaya pendidikan anak atau cicilan kendaraan selain itu, kurangnya Pemahaman tentang Program membuat  karyawan banyak yang belum memahami secara menyeluruh manfaat dan mekanisme Tapera. Misalnya, Lina, seorang pegawai administrasi, merasa bingung ketika melihat potongan gajinya tanpa penjelasan yang jelas dari perusahaan atau pihak terkait. Hal ini dapat menimbulkan ketidakpercayaan dan resistensi terhadap program ini.

Untuk itu  Pemerintah perlu melakukan beberapa hal untuk mengedukasi para karyawan peserta wajib tapera agar tidak gagak paham yaitu dengan cara:

  1. Sosialisasi dan Edukasi yang Lebih Intensif Pemerintah perlu meningkatkan upaya sosialisasi dan edukasi mengenai Tapera. Contohnya, menyelenggarakan seminar, workshop, dan kampanye media untuk menjelaskan manfaat dan mekanisme program ini kepada karyawan dan pemberi kerja. Dengan demikian, orang-orang seperti Lina akan lebih memahami dan menerima potongan gaji untuk Tapera.
  2. Fleksibilitas dalam Potongan Gaji Pemerintah dapat mempertimbangkan kebijakan fleksibel untuk potongan gaji berdasarkan pendapatan karyawan. Misalnya, untuk karyawan dengan gaji di bawah Rp 3.000.000, potongan bisa lebih rendah dari 3%. Hal ini akan membantu karyawan seperti Andi untuk tetap berpartisipasi tanpa merasa terbebani.
  3. Pengawasan dan Transparansi Pengelolaan Dana Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana Tapera sangat penting. Pemerintah harus memastikan BP Tapera, sebagai badan pengelola, melaporkan secara berkala penggunaan dana dan hasil investasinya. Hal ini akan membangun kepercayaan masyarakat terhadap program ini.
  4. Insentif untuk Partisipasi Pemerintah bisa memberikan insentif bagi karyawan dan perusahaan yang berpartisipasi aktif dalam Tapera. Misalnya, potongan pajak atau subsidi bunga kredit perumahan. Insentif ini akan mendorong lebih banyak orang untuk ikut serta dalam program ini.
  5. Evaluasi Berkala dan Penyesuaian Melakukan evaluasi berkala terhadap Tapera untuk mengidentifikasi dan memperbaiki kekurangan yang ada sangat penting. Pemerintah harus mendengarkan feedback dari peserta seperti Budi dan Siti untuk terus meningkatkan efektivitas program ini.

Tapera sangat membantu pekerja dengan upah minimum, meskipun mereka masih harus menanggung biaya tambahan melalui skema kredit. Peserta Tapera perlu menyisihkan uang lagi untuk cicilan bulanan. Hal ini bisa menjadi beban bagi sebagian orang dengan pendapatan rendah, mengingat mereka juga harus memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti makan, biaya sekolah anak, dan biaya tak terduga lainnya yang semakin meningkat. Namun, Tapera setidaknya menawarkan solusi untuk memiliki rumah layak huni. Ke depannya, diharapkan pemerintah dapat menciptakan program-program yang lebih baik untuk masalah kepemilikan rumah, mungkin dengan menyediakan program perumahan bersubsidi tanpa bunga.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun