Mohon tunggu...
Ifah Latifah
Ifah Latifah Mohon Tunggu... Guru - Guru

Penulis buku antologi Guru Profesional (Laikesa: 2020). Antologi Jawaban dari Tuhan (Dd Publishing:2020). Antologi Mengedukasi Negeri (Madani Kreatif: 2020) Guru Limited Edition ( Pustaka Literasi : 2021) Puisi 1000 penggiat Literasi judul Indonesia bangkit(Geliat gemilang abad i: 2021) Nak sungguh aku mencintaimu ( Little Soleil : 2021)

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Penyandang Disabilitas, Haruskah Dikasihani?

16 Juli 2023   08:50 Diperbarui: 16 Juli 2023   17:25 278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Inpuhttps://megapolitan.antaranews.com/

Bunga adalah nama samaran seorang anak penyandang disabilatas yang memiliki kekurangan pendenganran dan sulit berbicara. Awalnya orang tua Bunga menyekolahkan anaknya disekolah Luar Biasa (SLB). Berharap Bunga dapat berkembang di SLB ternyata sia-sia, Bukannya mengalami peningkatan justru Bunga semakin jarang berbicara karena terus berkomunikasi dengan bahasa isyarat, sehingga beberapa kosa-kata yang selama ini sudah bisa disebutkan justru semakin hari-semakin berkurang, Ia menjadi terkesan bisu.

Orang tua Bunga merasa resah Ia merasa Bunga perlu bersosialisasi dan berinteraksi dengan teman-teman dan lingkungan normal. Sehingga Ia memutuskan memindahkan Bunga ke sebuah sekolah Formal negeri biasa dengan lingkungan peserta didik norrmal. Namun polemik terjadi kehadiran Bunga mengalami banyak penolakan dari para guru disekolah tersebut. Sebagaian guru menganggap Bunga tidak layak bersekolah di sekolah Formal. Tetapi setelah melalui musyawarah dan berbagai pertimbangan akhirnya Bunga diterima dan dapat bersekolah di sekolah negeri tersebut.

Satu tahun berlalu tidak disangka bunga mengalami perkembangan luar biasa, Bunga mulai beradaptasi dengan lingkungannya dan kini Bunga telah menambah beberapa pembendaharaan kosa-katanya dan suaranya mulai terdengar lebih jelas.

Dari kasus tersebut muncul beberapa pertanyaan

Salahkan orang tua Bunga menyekolahkan Bunga disekolah tersebut?

Benarkah tindakan guru menolak Bunga?

Sebenarnya apa sih defenisi disabilitas?

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016   dalam Pasal 1 angka 4, yang menyatakan:

"Disabilitas adalah keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan berbagai alat dan kondisi di lingkungan sosialnya dapat membatasi seseorang untuk melakukan kegiatan sebagaimana mestinya."

Menurut American Psychological Association (APA): disabilitas di defenisikan sebagai "ketidakmampuan yang signifikan yang mengganggu fungsi mental, fisik, atau sensorik individu dan secara substansial mempengaruhi kehidupan sehari-hari."

Definisi diatas menekankan keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik yang bersifat jangka waktu lama, serta mempengaruhi interaksi individu dengan lingkungannya dan membatasi kemampuan individu untuk melakukan kegiatan sehari-hari dengan normal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun