Keputusann dewan perwakilan rakyat (DPR) yg membahas tentang undang-undang kitab undang undang hukum pidana membuat banyak orang ataupun masyarakat bersorak protes .
    Meskipun Anggota parlemen atau anggota yg bertugas telah menunda pengesahan ,Jokowi berharap revisi UU tersebut dilakukan pengesahan periode selanjutnya,dan sebagian mahasiswa memang tidak menyetujui tentang adanya penundaan tersebut ,melainkan yg di inginkan mahasiswa Ialah TOLAK RUUKUHP.
     Banyak mahasiswa siswa yg turun kejalan karena mereka menganggap bahwa RUU tersebut sangat kontradiktif dengan masyarakat,beberapa pasal yg sangat menonjol, seperti:
a. Pasal penghinaan presiden,pasal tersebut mencederai demokrasi.
Bukankah Indonesia itu pemerintahan demokrasi,dari rakyat untuk rakyat,semua mempunyai hak untuk mengajukan inspirasi atau kritik yg bisa merubah.
sedangkan perevisian RUU ada hukum pidana yang tidak memperbolehkan mengkritik presiden .
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H