Mohon tunggu...
Latifah IndahAulia
Latifah IndahAulia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bersenang-senang sepuas hati tapi nggak sampai melupakan kewajiban di dunia adalah passion hidup yang cukup menarik.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fiqh dan Metodologi Studi Islam di Era Modern

15 Oktober 2024   18:32 Diperbarui: 15 Oktober 2024   18:38 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

3. Tantangan yang Dihadapi Fiqh dalam Era Modern

Sebagai kerangka hukum Islam, Fiqh juga menghadapi berbagai tantangan di era modern. Tantangan-tantangan ini muncul akibat perubahan sosial, politik, ekonomi, dan teknologi yang cepat, serta interaksi antara masyarakat Muslim dengan dunia global yang semakin banyak. Salah satu tantangan terbesarnya adalah pesatnya laju perubahan sosial dan budaya. Masyarakat yang lebih beragam berarti hukum harus beradaptasi dengan nilai-nilai baru seperti hak asasi manusia, kesetaraan, dan pluralisme agama. Selain itu, perkembangan teknologi menimbulkan permasalahan baru yang tidak dibahas dalam literatur lama, seperti kedokteran dan ekonomi digital.

Di sisi lain, akibat globalisasi, umat Islam mempunyai akses terhadap sistem hukum lain yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah. Perbedaan-perbedaan tersebut dapat menimbulkan konflik dalam penerapan hukum Islam, khususnya mengenai hak dan kesetaraan perempuan, yang banyak dikritik sebagai hal yang sudah tertinggal oleh zaman. Tuntutan untuk memperbaharui undang-undang yang sejalan dengan perkembangan saat ini semakin hari semakin kuat.

Selain itu, terdapat permasalahan lingkungan hidup dan moral global, seperti perubahan iklim, memerlukan pendekatan hukum yang belum dibahas dalam tradisi hukum. Dalam menghadapi semua tantangan ini, lembaga peradilan harus lebih fleksibel dan terbuka terhadap ijtihad (pendapat hukum baru) untuk mempertahankan misinya tanpa meninggalkan prinsip-prinsip dasar Islam.

4. Integrasi Fiqh dalam Metodologi Studi Islam

Mengintegrasikan Fiqh ke dalam konteks kajian Islam sangat penting untuk memahami praktik keagamaan dalam konteks yang lebih luas. Sebagai ilmu hukum Islam, Fiqh memberikan pedoman bagaimana umat Islam menjalani kehidupan sehari-hari, mulai dari ibadah hingga hubungan sosial. Namun saat ini, pendekatan yang hanya berfokus pada hukum dianggap tidak cukup menjawab permasalahan yang kompleks. Oleh karena itu, dalam kajian Islam, Fiqh dan pendekatan lain harus dimasukkan, termasuk kajian sejarah, sosial, dan budaya.

Melalui pendekatan sejarah dapat dipahami perkembangan Fiqh dan perubahan zaman serta norma-norma sosial budaya. Pendekatan sosiologis membantu kita melihat bagaimana aturan-aturan Fiqh diterapkan dalam masyarakat yang beragam dan beragam. Sementara itu, pendekatan antropologis menunjukkan pemahaman tentang keragaman praktik keagamaan dalam budaya yang berbeda dan bagaimana Fiqh tersebut sesuai dengan konteks lokal.

Integrasi ini mengartikan bahwa Fiqh tidak dapat dipahami hanya sebagai seperangkat aturan yang kaku, namun juga sebagai bagian dari dinamika masyarakat yang terus berkembang. Dengan tingkat subjektivitas yang lebih besar, Fiqh dapat memberikan jawaban yang tepat terhadap tantangan-tantangan baru, seperti hak asasi manusia, kesetaraan dan isu-isu global lainnya. Dengan cara ini Fiqh menjawab kebutuhan umat Islam di dunia tanpa kehilangan karakter aslinya.

Jadi, Fiqh dan Metodologi Studi Islam di era modern harus mampu beradaptasi dengan tantangan zaman yang paling sulit. Fiqh, atau hukum Islam, masih penting dalam memberikan pedoman bagi kehidupan umat Islam, namun harus diintegrasikan ke dalam bidang lain seperti sejarah, sosiologi dan antropologi. Pendekatan pembelajaran berbasis waktu ini berarti bahwa Fiqh menjadi lebih fleksibel dan relevan ketika menghadapi isu-isu baru seperti perkembangan teknologi, globalisasi, hak asasi manusia dan kesetaraan. Dengan pemikiran baru melalui ijtihad responsif, Fiqh dapat berperan penting dalam kehidupan umat Islam tanpa kehilangan prinsip inti ajaran Islam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun