Mohon tunggu...
Latifah IndahAulia
Latifah IndahAulia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bersenang-senang sepuas hati tapi nggak sampai melupakan kewajiban di dunia adalah passion hidup yang cukup menarik.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fiqh dan Metodologi Studi Islam di Era Modern

15 Oktober 2024   18:32 Diperbarui: 15 Oktober 2024   18:38 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam garis sejarah Islam, Fiqh menempati posisi yang penting dalam menjadi panduan normatif bagi umat Muslim untuk menjalankan ajaran agama. Sebagai bentuk kedisiplinan yang membahas hukum Islam, Fiqh telah berkembang seiring dengan kebutuhan zaman, menjawab berbagai persoalan yang dihadapi umat Islam di berbagai belahan dunia. Ditinjau dari perspektif historis, terma Fiqh ini pada mulanya sangat luas sehingga bisa dimaknai sebagai pengetahuan dan pemahaman yang mendalam (profound) mengenai sesuatu hal. "Sesuatu hal" disini bisa mencakup bahasa, keahlian tentang onta, asketisme, teologi, hukum, dan sebagainya (Widyanto, A. 2011). Namun, di era modern yang ditandai dengan globalisasi, perkembangan teknologi, serta perubahan sosial yang begitu pesat, muncul sebuah pertanyaan besar: Sampai sejauh mana Fiqh dapat terus relevan dan berperan dalam menjawab tantangan zaman?

Metodologi studi Islam di era modern semakin meluas, mencakup pendekatan-pendekatan dari berbagai disiplin ilmu seperti sosiologi, antropologi, dan ilmu politik. Hal ini memungkinkan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai kehidupan umat Muslim di dunia kontemporer. Menurut Wafikul Aziz (2024) sederhananya, metodologi kajian Islam adalah ilmu diskusi tentang berbagai metode yang dapat digunakan dalam melakukan berbagai penelitian pada studi Islam pada tingkat normatif, filosofis, historis, komparatif, dll. Kajian berbagai konsep terkait paradigma, pendekatan dan metode yang digunakan. Kajian Islam sebagai objek kajian dikenal dengan metodologi kajian Islam. Dalam konteks ini, Fiqh seringkali dianggap terlalu normatif atau konservatif untuk mampu menjawab permasalahan modern. Namun integrasi Fiqh dalam metodologi kajian Islam tetap penting agar nilai-nilai hukum Islam tidak terputus dari dinamika kehidupan umat Islam kontemporer.

1. Definisi dan Posisi Fiqh dalam Studi Islam

Secara bahasa, Fiqh berarti memiliki pengetahuan yang mendalam. Menurut Zaleha (2019) Fiqh berasal dari bahasa Arab fakiha-jafqohu-faqihun yang artinya mengetahui, memahami. Sesuatu yang mirip dengan pengertian Fiqh menurut Mahmud Yunus, yaitu "mengerti, memahami, berakal". Secara istilah, Fiqih adalah sekumpulan hukum syariah yang berkaitan dengan perbuatan manusia yang diambil dari teks Al-Qur'an dan As-Sunnah. Jika ada teks Al-Qur'an atau As-Sunnah yang berkaitan dengan perbuatan tersebut, atau diambil dari sumber lain, jika tidak ada nash dari Al-Qur'an atau Sunnah.

Fiqh adalah mengetahui hukum-hukum syar'I secara terperinci, dengan cara memahami dalil-dalil dan dasar-dasar syar'I yang berasal dari Al-Qur'an, Sunnah, Ijma', Qiyas, dan sebagainya tentang suatu hal. Misalnya Fiqh dalam Al-Qur'an dikenal dengan fiqh alkitab, dalam sirah dikenal fiqh sirah, dalam hadis dikenal Fiqh hadis, dalam dakwah dikenal Fiqh dakwah dan sebagainya (Prila Kurnia Ningsih, 2019). 

Fiqh memiliki posisi sentral dalam studi Islam sebagai ilmu hukum yang mengatur perilaku umat Muslim. Ia berfungsi untuk memahami dan menerapkan hukum syari'ah berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah. Fiqh tidak hanya mencakup aspek hukum, tetapi juga moral dan sosial, menjadikannya relevan untuk menjawab tantangan zaman.

Fiqh juga menjadi pilar dalam pengetahuan Islam tradisional. Fiqh memainkan peran sentral dalam memberikan panduan hukum dan etika, membentuk struktur pendidikan, dan memperkuat komunitas Muslim. Melalui integrasi dengan ilmu-ilmu lain, peran ulama, penerapan praktis dan pengembangan pemikiran, Fiqh menjadi landasan pemahaman ajaran Islam secara komprehensif dan praktis. Dengan demikian, Fiqh bukan sekedar alat untuk melaksanakan hukum, namun juga alat untuk membangun dan melestarikan tradisi Islam yang kaya dan beragam.

Dapat dikatakan jika Fiqh tidak hanya menjadi landasan hukum dalam Islam, tetapi juga berperan sebagai jembatan yang menghubungkan antara teks-teks agama dan realitas kehidupan sehari-hari umat Islam.

2. Metodologi Studi Islam di era Modern

Metodologi dapat diartikan sebagai suatu ilmu tentang cara yang digunakan untuk memperoleh suatu kebenaran dengan menggunakan penelusuran dengan urutan atau cata cara tertentu sesuai dengan apa yang akan dikaji atau diteliti secara ilmiah. Dengan demikian, penggunaan metode dalam studi ilmiah disebut metodologi, yang berasal dari kata methodos dan logos, yang berarti ilmu atau bersifat ilmiah. Metodologi berasal dari tiga kata bahasa Yunani, metha, hetaks dan logos. Metha berarti menuju, melalui, dan mengikuti. Hetexlos berarti jalan atau cara. Maka ketika dua kata tersebut menjadi satu kata methodos (metode) kata tersebut berarti jalan atau cara yang lurus dilalui untuk mencapai sesuatu.

Metodologi studi Islam di era modern menggabungkan pendekatan tradisional dan modern untuk memahami ajaran Islam secara komprehensif. Pendekatan tradisional berfokus pada pemahaman teks klasik seperti Al-Qur'an dan Hadis, mempertahankan warisan keilmuan Islam. Sebaliknya, pendekatan modern mengintegrasikan metode ilmiah dan analisis kontemporer, mempertimbangkan konteks sosial, politik, dan ekonomi untuk menjawab tantangan zaman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun