Mohon tunggu...
IDZAN RIZAL YOTANTO
IDZAN RIZAL YOTANTO Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya senang membaca novel dan mendaki gunung

Selanjutnya

Tutup

Financial

Barang Publik dan Barang Publik Kabupaten Jombang

10 Mei 2024   23:36 Diperbarui: 10 Mei 2024   23:39 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Barang publik (public goods) adalah barang yang apabila dikonsumsi oleh suatu individu tidak akan mengurangi konsumsi terhadap individu lain terhadap barang tersebut. 

Secara umum barang publik biasa didefinisikan sebagai suatu barang yang dapat dinikmati atau dibutuhkan oleh banyak individu. Barang publik merupakan barang yang tidak dapat dibatasi siapa saja penggunanya dan sebisa mungkin tidak perlu mengeluarkan biaya untuk mendapatkan barang tersebut. 

Barang public memiliki 2 sifat pokok, yaitu non-rival dan non-excludable. Dua sifat tersebut bersifat kumulatif, artinya keduanya harus dimiliki oleh suatu barang untuk dapat dikategorikan sebagai barang publik.  Non-rival artinya seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, penggunaan individu terhadap barang tersebut tidak akan mengurangi kesempatan individu lain untuk juga mengkonsumsi barang tersebut. Setiap individu dapat memanfaatkan barang tersebut tanpa mempengaruhi nilai barang tersebut sehingga orang lain juga dapat memperoleh manfaat yang sama. 

Sebagai contoh barang publik, yaitu dalam kondisi normal apabila kita menikmati udara bersih dan sinar matahari, orang-orang di sekitar kita pun dapat merasakan manfaat yang sama. Contoh lain barang publik yaitu papan marka jalan, lampu lalu lintas, pertahanan nasional, pemerintahan dan masih banyak yang lain.

Sifat pokok barang publik yang lain yaitu non-excludable. Non-excludable artinya apabila barang publik tersedia, tidak ada yang dapat menghalangi siapapun untuk mendapatkan manfaat dari barang tersebut atau bisa disebut juga bahwa setiap individu memiliki akses terhadap barang tersebut. Dalam artian lain siapapun dapat menggunkan barang tersebut meskipun dia membayar atautidar membayar. Contoh sifat non-excludable yaitu terdapat masyarakat telah membayar pajak yang kemudian digunakan untuk membangun srana dan prasarana akan tetapi yang kemudian dapat menggunakan sarana dan prasarana tersebut tidak hanya pada orang yang membayar pajak saja tetapi juga masyarakat yang tidak membayar dapat mengambil menfaat atas jasa tersebut. 

Hal ini merupakan masalah yang muncul akibat dari 2 sifat barang public yang disebut dengan free riders. Free riders adalah mereka yang ikut menikmati barang publik tanpa mengeluarkan kontribusi tertentu, sementara sebenarnya ada pihak lain yang berkontribusi untuk mengadakan barang publik tersebut.

Terdapat barang publik sempurna (pure public goods) yang merupakan barang yang harus disediakan dalam jumlah dan kualitas yang sama terhadap seluruh anggota masyarakat. Satu terminologi lain yang agak mirip adalah barang kolektif. Bedanya, barang publik adalah untuk masyarakat secara umum (keseluruhan), sementara barang kolektif dimiliki oleh satu bagian dari masyarakat (satu komunitas yang lebih kecil) dan hanya berhak digunakan secara umum oleh komunitas tersebut.


Kebalikan dari barang publik terdapat barang privat. Kepemilikan barang privat biasanya dapat teridentifikasi dengan baik. Sebagian besar barang yang kita konsumsi adalah barang privat, yaitu barang yang hanya dapat digunakan oleh satu konsumen pada satu waktu. Misalnya, ketika seseorang sedang memakan kue miliknya, orang lain tidak dapat melakukan hal serupa. Eksklusivitas kepemilikan menjadi faktor pembeda utama barang privat dengan barang publik.


Sifat-sifat barang privat juga keterbalikan dari sifat-sifat barang publik. Yang pertama yaitu rivalrous consumption yang artinya konsumsi barang oleh satu konsumen akan mengurangi atau menghilangkan kesempatan pihak lain untuk melakukan konsumsi terhadap barang yang sama. Terdapat juga rivalitas antar calon konsumen dalam mengkonsumsi barang tersebut. Sifat yang kedua yaitu excludable consumption yang memiliki arti bahwa konsumsi suatu barang dapat dibatasi hanya untuk mereka yang memenuhi persyaratan tertentu (biasanya harga) dan mereka yang tidak memenuhi syarat tidak bisa mendapatkan akses untuk konsumsi barang tersebut . Sifat yang terakhir yaitu scarcity/depletability/finite yang berarti kelangkaan atau keterbatasan dalam jumlah. Kelangkaan dan ketersediaan dalam jumlah yang diskrit atau terbatas inilah yang menimbulkan kedua sifat sebelumnya


Setiap daerah selalu mengoptimalkan dalam pengadaan barang publik. Barang publik dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan. Barang publik yang disediakan pemerintah dapat berupa jalan, taman, fasilitas kesehatan. Terdapat 47 ruas jalan di Kabupaten Jombang yang akan dilakukan perbaikan dan dilaksanakan pada tahun 2024. Sebanyak 16 ruas jalan merupakan program Pagu Indikatif Kecamatan (PIK) 2024. 16 ruas jalan yang akan diperbaiki tersebut menyebar di seluruh kecamatan dengan total anggaran yang disiapkan dinas PUPR sebesar Rp12,4 miliar. Terdapat 8 paket dengan anggaran Rp5,049 miliar, pekerjaan rekonstruksi jalan yang meliputi ruas Denanyar-Sendangrejo, Jalak-Sumberingin, Katemas-Cupak, Ngusikan-Batas Kabupaten Mojokerto, Balongsari-Turipinggir Kecamatan Megaluh, serta ruas Marmoyo Kabuh-Jipurapah kecamatan Plandaan. Terdapat 7 paket dengan anggaran Rp2,5 miliar, proyek pemeliharaan jalan. Meliputi ruas jalan Plandi-Mayangan I dan Plandi-Mayangan II kecamatan Jogoroto. jalan Karangdagangan Bandarkedungmulyo-Balongsari kecamatan Megaluh, Tebel Bareng-Latsari kecamatan Mojowarno, serta ruas jalan Peterongan-Kedungbetik kecamatan Kesamben. ruas jalan Tejo Mlaras-Sumobito kecamatan Sumobito, dan ruas Betek-Murukan kecamatan Mojoagung. Dua paket rehabilitasi meliputi ruas jalan Kalangsemanding-Sukorejo Kecamatan Perak dan Catakgayam-Rejoslamet Kecamatan Mojowarno.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun