Mohon tunggu...
A Sayyidul Afkar
A Sayyidul Afkar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Welcome to my blog, saya adalah seorang mahasiswa angkatan 2022.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ekonomi Syariah Indonesia Bangkit dan Tumbuh dengan Pasti

10 Juli 2023   20:27 Diperbarui: 10 Juli 2023   21:00 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto: Instagram @negaraserumpun

Ekonomi syariah atau ekonomi Islam adalah suatu sistem ekonomi yang berlandaskan syariat Islam dengan menerapkan prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang terkandung dalam Islam serta berorientasi kepada hasil dunia dan akhirat. Sistem ekonomi merupakan suatu gabungan dari sebuah unsur ekonomi yang saling bekerja sama dalam menyelesaikan permasalahan ekonomi untuk mencapai tujuan tertentu yang diharapkan. Ekonomi syariah merupakan serangkaian unsur ekonomi yang bertujuan untuk memecahkan permasalahan perekonomian yang ada dalam mencapai tujuan yang ditetapkan dengan berlandaskan wahyu transendental, yaitu Al-Qur'an dan hadis serta sumber interpretasi dari wahyu yang dikenal dengan istilah ijtihad (Ansori, 2016). Ekonomi syariah terus mengalami perkembangan secara pesat dan signifikan di berbagai penjuru dunia khususnya di dalam negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, seperti Indonesia. Dalam hal ini, ekonomi syariah Indonesia bangkit dan tumbuh dengan pasti. Hal ini terjadi karena ekonomi syariah mulai merajai Indonesia, adanya eksistensi pemerintah dalam mendukung ekonomi syariah di Indonesia, dan mendunianya Indonesia dalam ekonomi syariah global. 

Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia, terus mengalami perubahan yang pesat dan signifikan sesuai keinginan. Dalam hal ini, Indonesia mulai terbuka dan menerima kehadiran ekonomi syariah dengan mempertimbangkan latar belakang yang ada. Hal ini, terbukti dengan semakin menjamurnya atas pendirian lembaga keuangan syariah (LKS) di Indonesia dan antusiasme yang tinggi oleh warga Negara Indonesia terhadap pertumbuhan praktik ekonomi syariah yang sangat tinggi di Indonesia (Wahyuni, 2019). Lembaga keuangan syariah (LKS) merupakan sebuah lembaga usaha yang berjalan di sektor keuangan syariah dan asetnya berbentuk keuangan maupun non-keuangan dengan berlandaskan prinsip-prinsip dan nilai-nilai syariat Islam sehingga terciptanya keadilan, kesejahteraan, kemaslahatan, kerelaan, dan keseimbangan bagi pelaku keuangan syariah. Lembaga keuangan syariah (LKS) beroperasional dengan tidak menerapkan riba dan bunga. Akan tetapi, Lembaga Keuangan Syariah (LKS) menerapkan sistem akad murabahah yaitu sistem bagi hasil yang tidak merugikan satu sama lain. Hal ini, direpresentasikan dengan mengadopsi sistem bunga dan riba yang dilarang oleh syariat Islam karena merugikan sebelah pihak dan menggantinya dengan sistem atau cara bagi hasil sesuai perjanjian di awal transaksi yang sesuai syariat Islam. Antusiasme warga Negara Indonesia sendiri sangat tinggi terhadap ekonomi syariah dengan mulai terbukanya pengetahuan masyarakat sehingga menerapkan praktik ekonomi syariah. Salah satu buktinya, yaitu bahwa dengan adanya sosialisasi mengenai ekonomi syariah menjadikan masyarakat memperoleh ilmu baru sehingga semakin melek dan semakin sadar atas penerapan ekonomi syariah yang sesuai syariat Islam (Revina, 2022).

Semakin berkembangnya ekonomi syariah di Indonesia, tentunya tidak luput dengan adanya eksistensi pemerintah Indonesia dalam mendukung perkembangan ekonomi syariah di Indonesia. Pemerintah terus menggalakkan dan mencetuskan peraturan yang terlegitimasi sebagai landasan dasar suatu ketentuan yang sah dalam praktik ekonomi syariah di Indonesia. Lahirnya peraturan perundang-undangan yang melegalisasi dan mendorong pelaksanaan lembaga keuangan syariah (LKS) merupakan suatu kesadaran akan keterbatasan pemerintah dalam merealisasikan praktik ekonomi syariah di Indonesia. Pemerintah Indonesia dalam ekonomi syariah, berupaya semakin tahun untuk terus memperbaharui peraturan yang berkaitan dengan ekonomi syariah seiring berkembangnya zaman dan berkontribusi untuk mendirikan lembaga-lembaga tertentu secara independen guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Indonesia sebagai konsumen ekonomi syariah (Ika, 2018). Dalam hal ini, pemerintah mendirikan sebuah lembaga yang berfungsi sebagai katalisator perkembangan ekonomi dan keuangan syariah dalam lingkup skala nasional maupun internasional berupa Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). KNEKS didirikan untuk membantu mendorong penguatan perkembangan ekonomi dan keuangan syariah serta menjadikan Negara Indonesia sebagai pusat halal dunia guna mendukung ketahanan ekonomi nasional (Kusjuniati, 2020). Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) bergerak dalam mencapai penguatan literasi dan inklusi keuangan syariah di Indonesia dengan berupaya sekuat tenaga untuk menyosialisasikannya sehingga masyarakat semakin terbuka dengan adanya ekonomi syariah. Namun, hal tersebut pastinya memerlukan bantuan sebagai pelimpahan wewenang atau delegasi di setiap daerah untuk membantu KNEKS dalam merealisasikan literasi dan inklusi keuangan syariah sehingga terkoordinir secara merata. Hal tersebut, menjadikan KNEKS merencanakan untuk melimpahkan wewenang di setiap provinsi di Indonesia dengan membangun Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) sebagai suatu lembaga yang bertugas untuk membantu KNEKS dalam merealisasikan dan menggalakkan ekonomi syariah di daerah. Dengan adanya KNEKS dan dibantu KDEKS, diharapkan Negara Indonesia mampu bersaing dalam ekonomi syariah global.

Sumber Foto: Instagram @negaraserumpun
Sumber Foto: Instagram @negaraserumpun

Mulai merajainya ekonomi syariah dengan didukung oleh pemerintah Indonesia, menjadikan Negara Indonesia mampu masuk dan bersaing dalam ekonomi syariah global. Dengan mayoritas penduduknya muslim, Indonesia mempunyai potensi yang positif dan berkesempatan besar bisa mengembangkan industri halal. Indonesia berpotensi tinggi dalam sektor makanan halal, pakaian muslim, dan wisata halal. Wisata halal di Indonesia berpotensi mendapatkan apresiasi yang luar biasa dikarenakan berhasil menyabet peringkat pertama bersama Malaysia dalam kategori utama Top 10 OIC Destinations dengan mendapat nilai 78 (Adha et al., 2021). Dengan prestasi yang diraih tersebut, menjadikan Indonesia terus berkreativitas dan semakin membangkitkan semangat baik pemerintah maupun masyarakat untuk mengembangkan ekonomi syariah di Indonesia. Dalam hal ini, menjadikan Negara Indonesia berhasil bersaing dalam ekonomi syariah global.

Mengulik dari kondisi di atas, dapat disimpulkan bahwa ekonomi syariah di Indonesia mengalami kebangkitan dan pertumbuhan yang pasti. Hal ini terbukti dengan ekonomi syariah yang mulai mendominasi di Indonesia, tingginya eksistensi pemerintah dalam mendukung ekonomi syariah, dan mendunianya Indonesia dalam ekonomi syariah global. Kondisi tersebut, berdampak positif bagi perkembangan ekonomi syariah di Indonesia sehingga masyarakat dapat menerapkan sistem ekonomi yang bersifat universal tanpa merasa dirugikan. Oleh karena itu, perlu adanya dukungan dan perhatian dari pemerintah serta masyarakat supaya ekonomi syariah di Indonesia dapat lebih berkembang secara pesat dan signifikan sehingga mampu bersaing di kancah ekonomi syariah global.

Daftar Pustaka

Adha, N., Hakim, L., Nugroho, Y. B., Hafid, N. H., Nikmah, H., & Faujiah, A. (2021). Perkembangan Halal Industri Sebagai Langkah Membumikan Sistem Ekonomi Syariah. The 2 Nd ICO EDUSHA 2021, 2(1), 720-730. https://prosiding.stainim.ac.id

Ansori, A. (2016). Digitalisasi Ekonomi Syariah. ISLAMICONOMIC: Jurnal Ekonomi Islam, 7(1), 1-18. https://doi.org/10.32678/ijei.v7i1.33

Ika, A. (2018). Peran Pemerintah Terhadap Proteksi Hak-Hak Konsumen Dalam Transaksi Ekonomi Syariah. Seminar Nasional Prodi Hukum Ekonomi Syariah, 1-23. https://digitallibrary.ump.ac.id/17/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun