Mohon tunggu...
Idris Wiranata
Idris Wiranata Mohon Tunggu... Lainnya - (Orion Ezra)

Tinggal di Makassar, Sulawesi Selatan, Indonesia. Dengan ketertarikan di dunia psikologi, hukum dan teknologi, saya membawa perspektif yang unik ke dalam tulisan saya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Penyiraman Air Keras Agus: Tinjauan Hukum Dugaan Penyalahgunaan Donasi

23 Oktober 2024   07:59 Diperbarui: 23 Oktober 2024   08:14 751
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus ini menuntut analisis hukum yang mendalam terkait dengan potensi penyalahgunaan dana donasi. Beberapa aspek hukum yang perlu diperhatikan meliputi:

1. Aspek Hukum Penggalangan Dana

Penggalangan dana di Indonesia harus mengikuti prinsip transparansi dan akuntabilitas. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 1966 tentang Penggalangan Dana, yang menekankan pentingnya laporan penggunaan dana bagi para donatur.

2. Potensi Penyalahgunaan Dana

Jika terbukti bahwa Agus menggunakan dana yang terkumpul untuk kepentingan pribadi dan bukan untuk pengobatan, maka hal ini dapat mengarah pada beberapa pelanggaran hukum:

  • Pasal 378 KUHP -- Penipuan
    • Jika Agus berbohong tentang tujuan penggunaan dana dan mengalihkan uang untuk kepentingan pribadi atau yang lain, dia dapat dikenakan Pasal 378 KUHP yang mengatur tentang penipuan. Pelaku dapat dijatuhi pidana jika terbukti merugikan orang lain.
  • Pasal 374 KUHP -- Penggelapan
    • Jika Agus menguasai uang donasi secara melawan hukum dan tidak menggunakannya sesuai yang dijanjikan, maka dia dapat dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan.

3. Tanggung Jawab Novi

Penggalangan dana yang dilakukan oleh Novi jelas memiliki tujuan spesifik, yaitu untuk membantu biaya perawatan Agus. Saat orang-orang menyumbang, mereka melakukannya dengan harapan dana tersebut akan digunakan sesuai dengan tujuan yang dinyatakan. Oleh karena itu, ada aspek moral dan etis yang mendasari penggunaan dana tersebut.

Meskipun Agus mungkin merasa berhak atas uang tersebut setelah diterima, dia memiliki kewajiban moral untuk menggunakan dana sesuai dengan yang dijanjikan kepada para donatur. Jika dia mengalihkan dana untuk kebutuhan lain, ini bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap kepercayaan yang diberikan oleh para penyumbang.

Dari sisi hukum, jika terbukti bahwa Agus menggunakan dana untuk kepentingan pribadi dan bukan untuk perawatan seperti yang diharapkan para donatur dan juga sebagaimana maksud dan tujuan Novi dari awal sebagai penggagas donasi, maka dia (baca: Agus) dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan pasal-pasal tentang penipuan atau penggelapan. 

Novi, sebagai penggagas kampanye, juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa penggunaan dana transparan. Jika ada ketidakjelasan atau kurangnya komunikasi mengenai aliran dana, maka dia juga harus mempertanggungjawabkan perannya dalam pengelolaan donasi.

Reaksi Masyarakat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun