Mohon tunggu...
Idris Wiranata
Idris Wiranata Mohon Tunggu... Lainnya - (Orion Ezra)

Tinggal di Makassar, Sulawesi Selatan, Indonesia. Dengan ketertarikan di dunia psikologi, hukum dan teknologi, saya membawa perspektif yang unik ke dalam tulisan saya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Debat Rocky Gerung dan Silfester Matutina: Mengupas Asas Pacta Sunt Servanda dan Implementasinya dalam Pasal 1338 Ayat (1) KUH Perdata

8 September 2024   09:11 Diperbarui: 8 September 2024   09:12 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Source image: tangkapan layar Youtube Youtrod Official)

Di salah satu TV Swasta Nasional, terjadi sebuah debat panas yang terjadi antara Rocky Gerung dan Silfester Matutina tentang kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Dimana debat tersebut memuncak ketika Silfester menantang Rocky Gerung untuk membuktikan pelanggaran apa yang telah dilakukan oleh presiden. Dalam momen tersebut, Rocky mengangkat sebuah asas hukum yang mungkin tidak semua orang awam ketahui, yakni Pacta Sunt Servanda. Sepertinya pada artikel kali ini, sangat menarik bagi saya untuk mengangkat tema tersebut. Kita bahas ya?! 

Apa Itu Pacta Sunt Servanda?

Pacta Sunt Servanda berasal dari bahasa Latin, secara harfiah berarti "perjanjian harus ditepati."

Rocky sebenarnya ingin menjelaskan bahwa seorang pemimpin---dalam hal ini Presiden Joko Widodo---diikat oleh janji-janjinya sendiri, termasuk janji kampanye dan sumpah jabatan yang ia ucapkan ketika dilantik sebagai kepala negara. Dalam perspektif ini, ketika janji-janji tersebut dilanggar atau tidak direalisasikan, maka ia dianggap melanggar asas Pacta Sunt Servanda, yang merupakan dasar dari kewajiban moral dan hukum untuk memenuhi komitmen yang telah dibuat.

Rocky mengajak masyarakat untuk melihat bahwa perjanjian, dalam bentuk apa pun---termasuk janji politik---bukan sekadar kata-kata. Mereka adalah kontrak sosial yang mengikat, dan ketidakmampuannya untuk ditepati, pada level apa pun, mencerminkan ketidakpatuhan pada aturan dasar yang sudah ada dalam hukum perdata, yaitu Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata. Karena asas Pacta Sunt Servanda ini sejatinya sejalanan dengan pasal tersebut, maka asas ini menguatkan bahwa perjanjian atau janji memiliki kekuatan hukum yang sama kuatnya dengan undang-undang yang mengikat.

Dari konteks debat tersebut, kita dapat menarik kesimpulan yang lebih luas tentang pentingnya Pacta Sunt Servanda dalam hukum perdata, terutama dalam kasus perjanjian yang sah antara individu maupun entitas bisnis. Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata secara jelas mencerminkan asas ini, memberikan landasan hukum bagi semua pihak yang terikat dalam suatu perjanjian untuk menjunjung tinggi komitmen yang telah dibuat. Dalam artikel ini saya (baca: penulis) ingin mengeksplorasi lebih dalam bagaimana asas Pacta Sunt Servanda diimplementasikan dalam konteks hukum perjanjian di Indonesia, dengan fokus pada Pasal 1338 ayat (1) sebagai rujukan utamanya.

Kaitan Asas Pacta Sunt Servanda dengan Pasal 1338 Ayat (1) KUH Perdata

Asas pacta sunt servanda merupakan salah satu prinsip fundamental dalam hukum perjanjian yang diterapkan di berbagai negara dengan sistem hukum perdata, termasuk Indonesia. Sebagaimana yang saya jelaskan di awal, secara harfiah, pacta sunt servanda berarti "perjanjian harus ditepati," dan prinsip ini menegaskan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah harus dipatuhi oleh para pihak yang terlibat. Asas ini mencerminkan nilai keadilan dan kepastian hukum, yang di dalamnya terkandung penghormatan terhadap kesepakatan yang telah dicapai, serta komitmen untuk melaksanakannya dengan itikad baik.

Di Indonesia, asas pacta sunt servanda diimplementasikan secara eksplisit dalam Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Bunyi dari pasal ini adalah:

"Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun