Mohon tunggu...
Idris Wiranata
Idris Wiranata Mohon Tunggu... Lainnya - (Orion Ezra)

Tinggal di Makassar, Sulawesi Selatan, Indonesia. Dengan ketertarikan di dunia psikologi, hukum dan teknologi, saya membawa perspektif yang unik ke dalam tulisan saya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mempertontonkan Kemaluan di Muka Umum, Sanksi Hukum bagi Eksibisionis

31 Agustus 2024   19:58 Diperbarui: 31 Agustus 2024   20:02 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(sumber image: freepik)

5. Perlindungan Hak Korban

Dalam kasus ini, korban (driver ojek online) memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan bantuan hukum. Selain itu, jika korban mengalami trauma psikologis akibat perbuatan tersebut, ia berhak mendapatkan pendampingan psikologis.

Kesimpulan

Tindakan RJK yang mempertontonkan kemaluannya di tempat umum merupakan perbuatan yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 281 KUHP. Keanggotaan dalam komunitas eksibisionis dapat menjadi pertimbangan dalam proses hukum, tetapi tidak menghilangkan unsur pidana dari perbuatannya. Hak-hak korban juga harus diperhatikan dan dipenuhi oleh pihak berwenang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun