5. Perlindungan Hak Korban
Dalam kasus ini, korban (driver ojek online) memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan bantuan hukum. Selain itu, jika korban mengalami trauma psikologis akibat perbuatan tersebut, ia berhak mendapatkan pendampingan psikologis.
Kesimpulan
Tindakan RJK yang mempertontonkan kemaluannya di tempat umum merupakan perbuatan yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 281 KUHP. Keanggotaan dalam komunitas eksibisionis dapat menjadi pertimbangan dalam proses hukum, tetapi tidak menghilangkan unsur pidana dari perbuatannya. Hak-hak korban juga harus diperhatikan dan dipenuhi oleh pihak berwenang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H