Setelah beritanya muncul di televisi, mengenai keterangan pengambilan JHT (Jaminan Hari Tua) yang semula bisa langsung diambil dengan menunggu pencairan setelah 1 bulan risent (berdasarkan pengalaman saya) kini, beritanya viral dan menggelegar. Bahkan melahirkan petisi yang menolak diresmikannya peraturan tersebut.
Pemerintah, dengan dalil kuasa dan untuk kepentingan bersama. Mengambil keputusan bahwa penarikan / klaim JHT itu harus berusia 56 Tahun ke atas. Berpacu kepada kepanjangan singkatan JHT itu sendiri, Jaminan Hari Tua (JHT).Â
 Pemerintah beropini. Bahwa dengan diberlakukannya peraturan baru ini, untuk mencega krisis keuangan di hari tua. Karena disaat muda JHT sudah di klaim. Dan pemerintah juga beropini, bahwa untuk menunggu sampai usia yang pas (56 tahun) dalam melakukan pengklaiman, setiap korban phk atau yang risen baik - baik masih memiliki uang upah kerja. Tapi pemerintah lupa, dan tidak sidak langsung ke perusahaan - perusahaan menurut saya. Untuk menanyakan prihal bagaimana status mereka karyawan yang kontrak atau masuk melalui yayasan.Â
Mungkin ini hanya sebagian kecil opini dari saya pribadi, yang masih mencari tau kebenaran dan kebenaran atas tindakan yang di lakukan pemerintah kita sekarang.Â
Dan mungkin JHT bukan lagi berarti "Jaminan Hari Tua", melainkan sudah berganti. "Jiwa Harus Tabah" bagi para karyawan yang di putus kontrak sepihak, atau yang risen secara terhormat.Â
"Minum es, beli nanas.
Di bawah ke perum royal cekini.
Bila artike saya membuat pembacanya panas.
Tolong dimaafin, jangan dimasukin ke Hati."
***
__SpK
(tangerang, 14 Februari 2022)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H