Mohon tunggu...
IDRIS APANDI
IDRIS APANDI Mohon Tunggu... Penulis - Penulis 1070 lebih artikel dan 55 buku, trainer menulis, dan mengisi berbagai seminar/ workshop menulis, pendidikan, dan peningkatan mutu guru, baik di daerah maupun nasional.

Penulis 1070 lebih artikel dan 55 buku, trainer menulis, dan mengisi berbagai seminar/ workshop menulis, pendidikan, dan peningkatan mutu guru, baik di daerah maupun nasional.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Pencegahan Perundungan Melalui Konsep "KANYAAH"

24 Mei 2024   21:36 Diperbarui: 3 Oktober 2024   08:43 397
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Kedua lembaga tersebut diharapkan menjadi cermin lingkungan yang bebas dari perundungan. Secara formal, di sekolah ada Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (TPPKSP) yang bertugas untuk melakukan sosialisasi dan kampanye antiperundungan serta penanganan jika terjadi kasus perundungan. Di lingkungan masyarakat, lembaga kemasyarakatan seperti RT, RW, Karang Taruna, PKK, desa/kelurahan, majelis ulama, dan lain-lain diharapkan bisa menjadi bagian dari kampanye antiperundungan. 

Program anti perundungan bisa menjadi bagian dari program Pembangunan atau program kerja lembaga-lembaga tersebut. Masyarakat perlu diedukasi terkait bahaya perundungan, jenis-jenis perundungan, dampak perundungan, dan cara penanganan kasus perundungan. NY (Nyakseni/Menyaksikan/Mengawasi) maksudnya adalah pelaksanaan program antiperundungan perlu dilihat/diamati oleh berbagai pihak terkait. Monitoring dan evaluasi juga perlu dilakukan untuk melihat efektivitas, hasil, dan dampaknya. Hal yang sudah baik dipertahankan dan ditingkatkan, sedangkan hal yang belum baik, diperbaiki. Nyakseni tidak selalu diartikan sebuah kegiatan formal yang menggunakan beragam instrumen. Kepedulian orang tua, tetangga, dan masyarakat terhadap pencegahan kasus perundungan juga merupakan bentuk aksi konkrit nyakseni. 

Selain itu, respon, pelaporan, dan penanganan yang cepat atas kasus perundungan bisa juga sebagai bentuk konkrit nyakseni. A (Aksi) maksudnya adalah kampanye antiperundungan dilakukan melalui berbagai aksi, mulai hal atau konten yang sederhana sampai kepada hal yang sifatnya program besar, terstruktur, dan masif. Aksi-aksi tersebut tidak perlu dikaitkan atau identik dengan biaya atau anggaran. Sikap sopan, santun, saling menghargai, saling menghormati, mau menerima perbedaan, dan toleransi adalah aksi nyata antiperundungan. Sederhana tapi bermakna.

Tidak perlu biaya. A (Antisipasi) maksudnya adalah tindakan perundungan harus diantisipasi oleh semua pihak terkait. Orang tua saat melihat gelagat yang tidak biasa dari anaknya seperti mendadak murung, gelisah, tidak mau sekolah, tidak mau bergabung lagi dengan teman-temannya, atau saat ada tanda-tanda luka pada badannya perlu segera dicari penyebabnya. Siapapun, termasuk anak bisa menjadi bagian dari pelaku atau korban perundungan atau tindak kekerasan. Begitu pun di satuan pendidikan.

 TPPKSP perlu menyiapkan berbagai upaya, program, dan strategi untuk mengantisipasi dan mengampanyekan antiperundungan. Di level pemerintah daerah pun sama. Perlu ada antisipasi terkait bahaya perundungan mengingat kasus perundungan bisa terjadi kapan saja, di mana saja, dan melibatkan siapa saja. 

Pemblokiran terhadap konten dan game online yang berbau kekerasan perlu dilakukan oleh pemerintah karena pada banyak kasus, hal tersebut banyak dicontoh pelaku tindak kekerasan dan perundungan. Media pun memiliki peran penting dalam pencegahan perundungan. 

Diantaranya adalah dengan membatasi menampilkan tayangan-tayangan yang bertema kekerasan. Memang sudah ada peringatan agar penonton menonton sesuai dengan umurnya dan perlu bimbingan orang tua, tetapi sebelum hal itu dilakukan, media pun perlu mengantisipasinya dengan memberikan tayangan yang selain menghibur juga mendidik, juga menyensor bagian-bagian yang bertendensi mengandung kekerasan. 

H (Humanis) maksudnya adalah program atau kampanye antiperundungan dalam menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan yang tidak boleh mendapatkan kekerasan, perundungan, diskriminasi, dan intoleransi. Hal yang harus ditanamkan kepada setiap orang adalah bahwa manusia adalah makhluk Tuhan yang unik, memiliki latar belakang, ciri fisik, dan karakter yang berbeda. Hal ini yang harus diterima dan dihormati oleh setiap orang. 

Hidup harmoni dan kebinekaan dalam keberagaman adalah hal yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa Indonesia yang majemuk. Kasus perundungan biasa terjadi karena adanya relasi kuasa kuat-lemah, berkuasa-tidak berkuasa, kaya-miskin, mayoritas-minoritas. 

Pihak korban menderita luka lahir dan batin, ketakutan, trauma, bahkan ada yang sampai cacat dan meninggal. Orang yang pendiam dan introvert cenderung menjadi korban perundungan. Perundungan dan kekerasan adalah salah bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang harus dilawan. 

Sekecil apapun, perundungan tidak dapat ditolerir. Nilai kasih sayang, welas asih harus kita tanamkan kepada anak-anak kita sejak dini. Rumah tangga yang adem ayem, lingkungan keluarga yang damai dan harmonis, demokratis, dan komunikatif, bisa menjauhkan dari tindakan perundungan atau kekerasan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun