Oleh: IDRIS APANDI
(Praktisi Pendidikan)
Mendikbudristek mengeluarkan kebijakan Merdeka Belajar ke-24 yaitu Transisi PAUD ke SD yang menyenangkan. Tindak lanjut dari kebijakan tersebut antara lain; (1) dihapuskannya tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) sebagai syarat masuk SD.Â
Penghapusan tes calistung sebagai syarat masuk SD sebenarnya sudah diamanatkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.Â
Oleh karena itu, kebijakan yang digulirkan Mas Menteri tersebut sebagai bentuk penegasan dan eksekusi implementasi kedua regulasi tersebut.
Alasan dihapusnya tes calistung sebagai syarat masuk SD selain menyalahi aturan juga karena tidak setiap anak yang mendaftar ke SD sebelumnya berkesempatan mengikuti pendidikan di PAUD, sehingga tidak fair kalau dites calistung.Â
SD adalah layanan pendidikan dasar. Oleh karena itu, setiap anak baik yang mengikuti atau belum mengikuti PAUD wajib diterima pada jenjang SD. Dan Calistung memang harusnya dipelajari di SD. Bukan di PAUD.
Adanya tes calistung sebagai syarat masuk SD dinilai sebagai hal yang salah kaprah. Pada jenjang PAUD pun sebenarnya sudah cukup lama terjadi kesalahkaprahan, yaitu peserta didik PAUD sudah diajarkan calistung. Bahkan diajarkan menghafal surat-surat pendek Al Quran, mengenal TIK, dan bahasa Inggris.Â
Kesalahkaprahan tersebut bukannya tidak diketahui dan disadari oleh pengelola PAUD. Mereka tahu dan sadar tapi dilematis. Tidak bisa berbuat banyak karena untuk menuruti harapan, keinginan, atau bahkan tuntutan orangtua agar anaknya sudah bisa calistung sejak PAUD.Â
Jika mereka tidak menuruti keinginan orangtua, mereka khawatir PAUD yang mereka kelola tidak lagi mendapat murid pada tahun berikutnya di tengah ketatnya persaingan lembaga PAUD.