Guru penggerak diharapkan bisa menjadi role model, pembaharu, transformator, dan lokomotif perubahan pembelajaran paradigma baru yang berpihak kepada peserta didik. Dengan kata lain, guru penggerak diharapkan menjadi pengungkit peningkatan mutu pendidikan. Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah mengatur bahwa salah satu syarat guru diangkat menjadi kepala sekolah adalah harus lulus PGP. Selain itu, lulusan PGP pun diproyeksikan untuk diangkat menjadi pengawas sambil menunggu regulasi yang mengaturnya.
Harapan begitu besar ditujukan kepada lulusan PGP. Hal tersebut tentunya harus dijawab melalui kompetensi dan performa yang meyakinkan di lapangan. Mereka harus mampu membuktikan bahwa mereka layak lulus PGP dan layak diangkat pada jabatan kepala sekolah atau pengawas.
Menulis perlu menjadi tradisi baru bagi guru penggerak. Semangat menulis yang terus diasah dan digelorakan secara konsisten di komunitas guru penggerak diharapkan ditularkan kepada guru-guru lainnya. Hal ini bisa menjadi salah satu indikator bahwa guru penggerak turut berpartisipasi dalam transformasi pendidikan. Lulusan PGP bisa melakukan coaching dan bimbingan menulis kepada guru-guru yang belum mampu menulis dengan baik.
Kemampuan menulis dapat menjadi nilai tambah bagi seorang guru penggerak. Melalui tulisan, guru penggerak bisa berbagi pengalaman, refleksi, dan inspirasi kepada orang lain. Melalui tulisan, guru penggerak dapat menginformasikan dan menyebarluaskan gagasan-gagasannya kepada para pembaca. Tidak mustahil, melalui tulisan-tulisannya, Namanya pun akan semakin dikenal, minimal oleh sesama guru dan pemangku kepentingan lainnya. Dan hal tersebut bisa menjadi jalan baginya untuk meningkatkan karier.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H