Dengan kata lain, pemerintah memerlukan guru-guru yang bermutu. Dengan menjadi guru yang bermutu yang diupayakan dicetak melalui diklat Calon Guru Penggerak (CGP) selama 9 bulan ([Angkatan 1 s.d. 4], mulai Angkatan 5 diklat CGP dilakukan selama 6 bulan) bisa menjadi "pintu gerbang" untuk mendapatkan kesempatan pengembangan atau peningkatan karier di masa depan. Pada pasal 2 huruf c Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah diatur bahwa salah satu syarat diangkat pada jabatan Kepala Sekolah adalah memiliki sertifikat Guru Penggerak (GP). Ilmu dan pengalaman yang didapatkan melalui lulusan diklat CGP akan menjadi modal penting menjadi seorang pemimpin pembelajaran.
Dengan kata lain, lulusan diklat GP mendapatkan "karpet merah" untuk menuju jabatan kepala sekolah walau mungkin saja belum tentu setiap lulusan diklat GP berminat menjadi kepala sekolah. Tapi bagi GP yang menyukai tantangan dan ingin keluar dari zona nyaman, kesempatan menjadi kepala sekolah tentunya tidak akan disia-siakan karena dengan menjadi kepala sekolah, kesempatan untuk meningkatkan mutu sekolah menjadi lebih luas. Bukan hanya sebatas mutu pembelajaran, tapi mutu sekolah baik dalam konteks akademik maupun nonakademik. Wallaahu a'lam.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI